
Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air
JawaPos.com – Maskapai Lion Air akhirnya angkat bicara terkait pembatalan status penumpang penerbangan bernomor JT-615 rute dari Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung (PGK) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK), Rabu (17/10).
“Keputusan tersebut berdasarkan hasil kerja sama dengan pihak keluarga, dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara Depati Amir, kepolisian serta petugas keamanan bandar udara (aviation security),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jum’at (19/10).
Danang mengakui guna memastikan keamanan serta kenyamanan (safety first), Lion Air membatalkan status keberangkatan IK,37, salah satu penumpang laki-laki karena tidak layak terbang dengan alasan keadaan medis, yaitu depresi yang berpotensi mengganggu dalam penerbangan.
"Situasi ini terjadi ketika masih berada di gedung terminal, setelah proses pelaporan diri (check-in)," ungkap Danang.
Menurutnya, penanganan IK tidak berdampak terhadap operasional penerbangan Lion Air JT-615. Proses berlangsung kondusif dan satu penumpang dimaksud berlaku koorporatif, untuk selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan ulang dan penerbitan surat tidak layak terbang. Lion Air telah menjelaskan kepada keluarga IK serta mengembalikan (refund) dana dari harga tiket sesuai ketentuan.
Dijelaskan, layanan penerbangan bernomor JT-615 rute Pangkalpinang, Bangka Belitung (PGK) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) tetao berjalan normal. Penanganan salah penumpang sebelum penerbangan telah dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, Lion Air JT-615 mengudara tepat waktu (on time) sesuai jadwal keberangkatan pukul 19.30 WIB dari Pangkalpinang dan mendarat di Soekarno-Hatta pada 20.23 WIB, Rabu (17/ 10). Dalam penerbangan ini, Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737 MAX 8, yang membawa tujuh kru beserta 142 penumpang.
Lion Air menghimbau kepada seluruh pelanggan setia dan masyarakat untuk mengetahui, memahami dan menjalankan segala peraturan guna mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan udara.
“Kondisi kesehatan pada umumnya tidak membutuhkan dokumen surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan memiliki surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan,” jelasnya.
Danang mengungkapkan bahwa penerbangan memiliki aturan sangat ketat (strictly regulated business). Oleh karena itu, melakukan tindakan/ perbuatan indisipliner atau unruly/ distruptive behavior merupakan salah satu faktor yang mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
