Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2015 | 21.57 WIB

Anak 0-18 Tahun Sudah Wajib Punya KTP

Anak 0-18 Tahun Sudah Wajib Punya KTP - Image

Anak 0-18 Tahun Sudah Wajib Punya KTP

JawaPos.com JAKARTA – Anak usia 0-18 rencananya akan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP). Rancangan itu disampaikan oleh Kementerian  Dalam  Negeri.  



Nantinya, identitas itu akan diterbitkan untuk melengkapi akta kelahiran anak-anak. “Kami berharap KTP anak bisa membantu pemenuhan hak konstitusional untuk mengurus keperluan mereka sendiri. Meski, nantinya orang tua harus  tetap  memberikan bimbingan untuk keperluan anak,” kata Dirjen Kependu-

dukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Zuldan  Arif Fakrulloh, Rabu (7/10).



Ia menambahkan, rencananya KTP anak diberlakukan pada 2016 di kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak di atas 75 persen.



Setidaknya,  dari  catatan Kemendagri, sebanyak sepuluh daerah siap untuk menerbitkan KTP anak. Sebab, pelayanan akta kelahiran di sepuluh daerah itu lebih dari 75 persen. (psp/ono/awa/jpg)

Editor: Arwan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore