Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2015 | 17.42 WIB

Kantongi Bukti Pelanggaran Muktamar NU Ke-33, FLPWNU Siap ke Pengadilan

KH Said Aqil Siradj (tengah) terpilih kembali sebagai Ketua PBNU. - Image

KH Said Aqil Siradj (tengah) terpilih kembali sebagai Ketua PBNU.

JawaPos.com - Muktamar Nadlatul Ulama (NU) ke-33 ternyata berbuntut panjang. Meski telah digelar 1-5 Agustus 2015 di Jombang, Jawa Timur, namun sejumlah masalah menyeruak ke permukaan.



Utamanya mengenai fakta kecurangan pada pelaksanaan muktamar. Tim Investigasi Muktamar Nu Ke-33 bentukan Forum Lintas Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama  (FLPWNU) menemukan sejumlah surat keputusan pengangkatan nonprosedural, tim juga menemukan sejumlah data yang menunjukkan rekayasa dalam pemilihan ketua umum PBNU sangat teratur.



"Data kami membuktikan proses rekayasa di Muktamar sangat terang benderang," tegas Ketua Tim Investigasi Hasil Muktamar NU, Idy Muzayyad, dalam siaran persnya, Rabu (19/8)



Idy Muzayyad menjelaskan tim menemukan tidak kurang dari 80 SK baru yang diterbitkan hanya untuk memuluskan rekayasa yang menginginkan Said Aqil Siradj kembali terpilih. Di antaranya berasal dari 14 pengurus cabang NU asal Papua.



Selain itu, sistem pemilihan AHWA yang disepakati ternyata tidak dijalankan sebagaimana mestinya. "Setelah sistem AHWA disepakati, panitia tidam melaksanakan pemilihan 9 nama seperti aturan yang disepakati. Mereka hanya mengambil 9 nama tertinggi yang diambil dari hasil registrasi peserta yang setuju sistem AHWA. Aturannya, harus pemilihan 9 nama," tambah Idy.



Belum lagi, sambung dia, prosedur baku pemilihan yang dilanggar. "Jika putaran pertama selesai dan sudah menemukan calon ketum, maka calon itu dimintakan persetujuan dari Rais Aam terpilih. Itu tidak dilalui. Semua direkayasa dan melawan aturan," tegasnya.



Selain menggagas muktamar ulang, FLPWNU juga akan menggugat hasil muktamar ke pengadilan agar ada solusi hukum.



Sebelumnya, FLPWNU menyatakan sikap menolak hasil Muktamar NU ke-33 yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, awal Agustus lalu.



"Kami, pengurus wilayah NU, menegaskan menolak hasil muktamar ke-33 karena sarat pelanggaran AD/ART, penuh rekayasa, dan manipulasi," kata Kiai Haji Makmur Masyhur dari PWNU Banten. (jpg)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore