Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Januari 2017 | 18.50 WIB

Selain Menambah Penghasilan Negara, Ini Alasan Naiknya PNBP

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Per Januari 2017 ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami kenaikan 100 persen. Ini berdampak pada naiknya biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).



Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kenaikan PNBP ini bukan dari Polri. Itu kata dia harus dipahami. Menurut dia, banyak alasan yang menjadi dasar naiknya biaya STNK dan BPKB itu.



Kenaikan itu pertama kata dia karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan, di mana harga material untuk STNK dan BPKB sudah naik. "Zaman lima tahun lalu segitu, sekarang sudah naik. Kedua dari banggar DPR hasil temuan mereka dengan harga itu (sebelum naik) termasuk terendah di dunia," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Rabu (4/1).



Sehingga kenaikan ini dirasa perlu. Menurut dia juga, sekarang ini daya beli masyarakat juga meningkat. Dan ini juga bisa menambah penghasilan negara.



Lanjut dia menuturkan, kenaian dari PNBP ini juga digunakan untuk menutupi harga kenaikan bahan material. Seperti kertas, lalu material untuk plat nomor kendaraan.



"(Alasan naik) juga untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM sudah online, STNK online, BPKB online jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat," tutur dia.



Dia lantas mencontohkan, warga Papua yang ada di Jakarta tak perlu lagi pulang kampung untuk memperpanjang STNK dan BPKB. "Hanya menambah biaya Rp 50 hingga Rp 100 ribu, sudah bisa menghemat Rp 5 juta untuk biaya pulang," ucap dia.



Ke depannya kata dia, untuk memperbaiki pelayanan nanti mengenai teknik nanti ada pengujian assesmen yang lebih baik menggunakan digital. Ada kemampuan sensor penguji kualitas yang juga harus ditingkatkan.



"Jadi, kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara, tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK dan BPKB.



Untuk sistem online, Tito meyakini bisa menekan angka pelanggaran. Karena dengan mudahnya pelanggar tak perlu ikut sidang, hanya perlu langsung membayar ke bank.



"Di negara kita pelanggaran lalin dipidanakan namanya dikriminalisasi ke pengadilan. Beberapa negara tidak dikriminalisasi, tapi langsung bayar denda. Nah kita harapkan dengan sistem ini bisa selesai langsung di bank," terang mantan Kapolda Papua ini. (elf/JPG)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore