
Ilustrasi
JawaPos.com - Isu kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) dan pendidikan, erat kaitannya dalam membangun moral serta karakter yang berkualitas.
Cara ini semula digunakan Universitas Andalas Sumatera Barat yang mewajibkan mahasiswa baru mengisi formulir bebas kelompok LGBT.
Namun, setelah menjadi polemik syarat ini dicabut. Kekhawatiran sang rektor nampaknya terbukti dengan hebohnya peristiwa pesta gay di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini.
Dari sudut pandang pendidikan, Pengamat Pendidikan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menjelaskan syarat bebas LGBT yang diterapkan sebagai syarat jalur masuk sekolah atau kampus tidak bisa diterapkan.
Hal itu sejalan dengan aturan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pendidikan adalah hak segala bangsa.
"Dalam Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah hak pribadi tak bisa dijadikan syarat untuk masuk pendidikan itu kan ranah publik. Karena itu atas dasar HAM, pencabutan (syarat Unand) itu sesuai," tegasnya kepada JawaPos.com, Rabu (3/5).
Retno menilai, seseorang yang masuk dalam kelompok LGBT, secara medis memang memiliki kelainan secara genetik di dalam tubuhnya. Hal itu bukan kemauannya dan sulit untuk sembuh atau diubah.
"Mereka (kelompok LBGT) itu ada faktor tertentu pada tubuhnya. Bukan maunya mereka. Ada kromosom gay atau lesbi jika itu genetik," katanya.
Retno menambahkan, kecuali untuk faktor lingkungan LGBT masih bisa disembuhkan. Menurut Retno, saat seseorang menjadi LGBT maka itu adalah pilihan hidupnya, bukan ada yang menyuruh mereka masuk ke dalam kelompok itu.
"Tak ada yang menyuruh. Kita harus menghormati. Dalam pendidikan itu ada yang namanya mempertajam pikiran dan menghaluskan perasaan.
Nah menghaluskan perasaan ini ada yang namanya menghargai perbedaan. Menerima melihat orang lain berbeda," jelasnya.
Retno menegaskan, seseorang harus bisa berpikir dalam kerangka yang majemuk. Sepanjang seseorang LGBT bisa disembuhkan, lanjutnya, maka itu tak masalah. Namun jangan sampai menghilangkan hak mereka untuk memeroleh pendidikan.
Hal yang berbeda, jika seseorang yang masuk dalam kelompok LGBT memang predator anak. Apalagi jika mereka ada di dalam atau di area lingkungan sekolah. Hal ini tentu membuat orang tua resah. Retno menegaskan jika kondisinya seperti ini, maka sudah masuk ranah pidana.
"Predator anak tentu harus dilawan dan ada UU Perlindungan Anak. Apalagi jika oknum guru atau penjaga sekolah dan lainnya. Ini sudah pidana," tegasnya.
FSGI juga pernah melakukan advokasi kepada 9 siswa pria Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi korban oknum guru pria. Akhirnya sang guru dipidana 14 tahun penjara pada awal 2017.(cr1/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
