Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Desember 2018 | 16.06 WIB

Beginilah Penangkapan 21 Orang Terkait OTT di Kementerian PUPR

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Image

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 21 orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (28/12). KPK menduga ada dugaan suap pejabat Kementerian PUPR dari pihak swasta.


Sementara duduk perkara berhubungan dengan tender lelang proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan proses penangkapan 21 pihak hingga bisa dibawa ke markas Agus Rahardjo cs. Namun, hanya 8 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Pada awalnya, sebut Saut pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.


"KPK menemukan sejumlah bukti awal hingga berani melakukan tangkap tangan pada Jumat (28/12) dibeberapa lokasi di Jakarta," ucap Saut pada awak media, Minggu (30/12).


Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 15:30 WIB, Tim KPK mengamankan Meina di ruang kerjanya di Gedung Satker PSPAM (Pengembangan sistem Penyediaan air minum) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.


"Dari penangkapan Meina, tim KPK mengamankan uang sejumlah 22.100 Dolar Singapura di dalam amplop," tukasnya.


Setelah mengamankan Meina, di lokasi yang sama Tim KPK mengamankan Anggiat, teuku Moch Nazar, Donny Sofyan, Dwi Wardhana, Asri Budiarti, Untung Wahyudi, Wiwik, Shefie, Diah, Sugianto, Adi Dharma, dan Tarso.


Adapun, dari mobil Teuku Moch Nazar yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dan 3.200 Dolar Amerika.


Sementara, Di ruang kerja Dwi Wardhana, KPK mengamankan uang sebesar Rp 636,7 juta.


"Di brangkas yang ada di ruang kerja Asri Budiarti, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,426 miliar. Dari Untung Wahyudi, tim KPK mengamankan Rp 500 juta dan 1.000 Dolar Singapura," paparnya.


Saut melanjutkan, setelah itu KPK menggiring Wiwik ke tempat tinggalnya yang tak jauh dari Gedung Satker PSPAM Strategis, untuk mengamankan uang terkait dengan kasus ini sebesar Rp 706,8 juta.


Dia menambahkan, selanjutnya secara pararel tim KPK lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur mengamankan Yohanes, Andri, dan Dwi di kantor PT WKE.


Hingga pada pukul 21:00 WIB, Tim KPK bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Warso.


"Terakhir tim mengamankan YUL di tempat tinggalnya di daerah Serpong pukul 23.00 WIB. Sebanyak 21 orang tersebut kemudian dibawa ke gedung Merah KPK," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore