
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ketika sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
JawaPos.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini penyidik memeriksa 12 saksi.
Pemeriksaan terhadap 12 saksi itu untuk mendalami seperti sejauh mana peran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memeriksa 12 orang saksi. Semuanya merupakan panitia seleksi (pansel) jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim.
"Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi pada 3 kota sejak Senin kemarin, hari ini, Kamis 21 Maret 2019 penyidik KPK mulai memeriksa saksi," ujar Febri kepada awak media, Kamis (21/3).
Adapun 5 lokasi yang digelah di 3 kota tersebut di antaranya kantor Kementerian Agama, Kantor DPP PPP, Kantor Kemenag Gresik, Kantor Kemenag Surabaya, dan Kantor Kemenag Jawa Timur.
Sementara 12 saksi itu diperiksa di Polda Jawa Timur. Mereka dicecar mengenai proses seleksi jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diisi oleh Haris Hasanuddin. Kini Haris Hasanuddin sudah berstatus sebagai tersangka bersama Romahurmuziy. Sementara tersangka lainnya, mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," jelasnya.
Dalam kasus dugaan jual-beli jabatan ini, Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu disinyalir diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan kedua orang itu.
Atas perbuatannya, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
