
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ketika sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
JawaPos.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini penyidik memeriksa 12 saksi.
Pemeriksaan terhadap 12 saksi itu untuk mendalami seperti sejauh mana peran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memeriksa 12 orang saksi. Semuanya merupakan panitia seleksi (pansel) jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim.
"Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi pada 3 kota sejak Senin kemarin, hari ini, Kamis 21 Maret 2019 penyidik KPK mulai memeriksa saksi," ujar Febri kepada awak media, Kamis (21/3).
Adapun 5 lokasi yang digelah di 3 kota tersebut di antaranya kantor Kementerian Agama, Kantor DPP PPP, Kantor Kemenag Gresik, Kantor Kemenag Surabaya, dan Kantor Kemenag Jawa Timur.
Sementara 12 saksi itu diperiksa di Polda Jawa Timur. Mereka dicecar mengenai proses seleksi jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diisi oleh Haris Hasanuddin. Kini Haris Hasanuddin sudah berstatus sebagai tersangka bersama Romahurmuziy. Sementara tersangka lainnya, mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," jelasnya.
Dalam kasus dugaan jual-beli jabatan ini, Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu disinyalir diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan kedua orang itu.
Atas perbuatannya, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
