
erdakwa Lucas, saat menjalani sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/3)
JawaPos.com - Lucas, terdakwa perkara perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali menyangkal ihwal keterlibatan dirinya membantu pelarian eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Ihwal adanya hal ini dikatakan advokad tersebut saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) kasus yang melilitnya.
"Eddy Sindoro bukanlah klien saya, bukan saudara saya, bukan teman saya. Saya tidak pernah berurusan dengan Eddy Sindoro atau urusan apa pun. Saya juga tidak pernah diminta oleh pihak keluarga atau teman atau pihak mana pun untuk memberikan bantuan atau mengurus perkara Eddy Sindoro," ucap Lucas di ruang sidans Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
"Apa untungnya buat saya mau membantu Eddy Sindoro menghindari penyidikan KPK? Cerita ini benar-benar sangat tidak masuk akal," imbuhnya.
Selain itu, Lucas juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut perbuatan dirinya dilakukan bersama dengan wanita yang bernama Dina Soraya. Dia menegaskan tidak pernah kenal dengan Dina.
"Saya tidak punya hubungan apa pun dengan Dina Soraya, termasuk hubungan kerja, hubungan bisnis, dan hubungan keluarga. Dina Soraya bukan bawahan dan tidak pernah mempunyai hubungan kerja dengan saya," jelasnya.
Menurutnya, seharusnya yang duduk di kursi terdakwa adalah Dina Soraya dan Jimmy. Sebab, Dina, menurut Lucas, adalah sumber malapetaka bagi perkara ini. Sedangkan Jimmy adalah tokoh utama yang paling berperan dalam kasus ini.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke Bangkok pada 29 Agustus 2019. "Saya tidak mempunyai keterlibatan atau peran apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan kepergian Eddy ke Bangkok pada 29 Agustus 2018," katanya.
Terakhir, dia meminta hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa dan merehabilitasi nama baiknya. Dia juga meminta hakim memerintahkan jaksa membuka blokir atas rekening-rekening bank miliknya.
"Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutus menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor," pintanya.
Sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas diyakini jaksa bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro.
Jaksa meyakini Lucas bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
