Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Februari 2019 | 23.10 WIB

Kabar Soal Jual Beli Kapal Sitaan Secara Ilegal di Belawan Hoaks

Kapal yang dikabarkan dijual secara ilegal. - Image

Kapal yang dikabarkan dijual secara ilegal.

JawaPos.com - Kabar soal jual beli kapal secara ilegal yang terjadi di Pelabuhan Belawan Kota Medan beredar luas di masyarakat dan media sosial. Kapal yang dikabarkan dijual itu, adalah kapal sitaan berbendera Malaysia hasil tangkapan petugas.


Dalam pesan singkat beserta foto yang diterima melalui Whatsapp, kapal itu bernama KM Prima Jaya. Kapal itu disita karena membawa pakaian bekas.


"Ijin ini ada info A1...Segera beritakan ke Seluruh Media Koran dan Online. Telah terjadi Penjualan Kapal boat Katrol Malaysia yg di tangkap di perairan indonesia, yg di bawa dan di adili di Belawan" begitu bunyi pesan yang beredar.


Ditpolair Polda Sumut dan Tim Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Medan juga mendengar hal tersebut. Mereka meninjau kapal yang kini masih sandar di Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Lokasinya juga tak jauh dari markas Ditpolair Polda Sumut.


Setelah di cek, ternyata kabar itu bohong alias hoaks. Karena KM Prima Jaya sudah dilelang dan sudah punya pemilik baru. Bahkan ada kapal lainnya yang sandar di sana.


"Kami sudah bareng-bareng mengecek kapal ini. Sama sekali tidak ada kapal Malaysia, ini kapal barang," ujar Kasi Penindakan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Sitepu, Minggu (10/2).


Jenda juga menjelaskan, bahwa kapal-kapal tersebut merupakan hasil dari pelelangan. Sesuai dengan berita acara pelelangan yang didapat dari kepabeanan setempat.


Kasubsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Belawan, Josia Sembiring juga memastikan, kapal itu bukan dari Malaysia. Atau pun kapal pukat trawl seperti kabar yang beredar.


"Seperti yang kita lihat sama sama, sepertinya ini bukan kapal Malaysia. Kapal ini hasil lelangan bea cukai, berasal dari barang bukti hasil kepabeanan," ujarnya.


Kapal itu dibeli oleh Muhammad Nur, warga sekitar lewat lelang 14 Mei 2018 lalu. Bahkan Suhairi, adik Muhammad Nur menunjukkan surat lelang tersebut. Suhairi juga menyebut, kapal itu merupakan kapal Indonesia.


Suhairi mengaku, memang sempat mendengar kapal itu bekas tempat penyeludupan barang bekas dari Malaysia. Saat ini kata Suahiri sebagian besar kapal milik abangnya belum sepenuhnya berlayar karena terkendala ijin.


"Sebagian masih belum berjalan, masih diurus dokumen, lumayan lama mengurusnya,"jelasnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore