Ilustrasi ramadhan. (freepik)
JawaPos.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi umat Islam di seluruh dunia. Tidak melaksanakannya akan mendapatkan dosa, sementara bagi yang melaksanakannya dengan baik dan benar akan diganjar dengan pahala besar oleh Allah.
Untuk mengetahui apakah ibadah puasa kita sah dan diterima, kita perlu memahami hal-hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan.
Dilansir dari NU Online, Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan secara ringkas dan sistematis sejumlah hal yang membatalkan puasa.
Setidaknya, ada 9 hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Berikut penjelasan singkatnya.
Jika seseorang memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (seperti mulut, hidung, telinga, qubul, atau dubur) dengan sengaja dan sadar, maka puasanya dibayatkan batal. Misalnya memasukkan alat pembersih telinga ke dalam telinga, dll.
Muntah yang disengaja membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi tanpa sengaja seperti karena mual berat di kendaraan atau sejenisnya, puasanya tetap sah selama tidak ada yang tertelan kembali.
Jima’ atau berhubungan intim pada siang hari hari di bulan Ramadhan termasuk pembatal puasa. Selain wajib qadha, juga dikenakan kaffarah atas tindakannya tersebut
Jika mani keluar karena rangsangan langsung seperti bercumbu atau ciuman dengan sengaja, ibadah puasa yang dilakukan batal. Namun jika keluar mani karena mimpi basah,ibadah puasanya tetap sah.
Wanita yang mengalami haid pada siang hari di bulan Ramadhan otomatis menjadikan ibadah puasanya batal, meski darah yang keluar hanya beberapa menit menjelang adzan Maghrib.
Darah nifas setelah melahirkan juga membatalkan puasa. Orang yang baru melahirkan otomatis tidak dapat melaksanakan puasa dan wajib mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan pada hari lain.
Jika seseorang gila atau hilang kesadaran, ibadah puasanya tidak sah. Hal itu karena orang gila tidak memenuhi salah satu syarat sah puasa yaitu berakal.
Orang yang pingsan sejak sebelum fajar hingga Maghrib tanpa sadar sama sekali, ibadah puasanya dinyatakan batal. Namun jika sempat sadar walau sebentar pada siang hari, puasanya tetap dinyatakan sah menurut sebagian ulama Syafi’iyah.
Keluar dari Islam atau murtad membatalkan semua amal ibadah, termasuk puasa. Jika seseorang kembali masuk Islam, puasa pada hari tersebut batal dan wajib melakukan qadha atau mengganti pada hari lain di luar Ramadhan.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
