Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Maret 2025 | 17.59 WIB

Mandi Junub pada Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?

Warga menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) dengan membaca Al Quran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Warga menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) dengan membaca Al Quran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mandi junub atau mandi besar hukumnya wajib bagi orang Islam yang akan melaksanakan ibadah seperti sholat. Bagi setiap orang yang akan menunaikan sholat, diwajibkan untuk suci dari hadas kecil ataupun hadas besar.

Mandi besar dilakukan untuk tujuan mensucikan diri dari hadas besar setelah keluar sperma, melakukan hubungan suami istri, atau selesai datang bulan dan mau melaksanakan ibadah.

Jika melaksanakan hubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan tapi belum sempat bersuci sampai adzan Subuh tiba dan sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, apakah sah atau batal puasa yang dilaksanakan ?

Saifuddin Zuhri, dosen PTIQ sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren DDI Baitussalam Pamulang Elok mengatakan bahwa mandi besar merupakan suatu kewajiban untuk dilakukan dan hal itu tidak membatalkan ibadah puasa.

"Di bulan Ramadhan, apabila adzan Subuh berkumandang dan seseorang masih dalam kondisi junub, hukumnya boleh dan wajib berpuasa. Tetapi dia tidak boleh melaksanakan sholat Subuh dan sebelum melaksanakan sholat, harus mandi besar terlebih dahulu," kata Saifuddin Zuhri kepada JawaPos.com.

Namun, mandi wajib tentu harus dilakukan secara hati-hati supaya tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dilaksanakan. Saat mandi wajib, semua bagian tubuh yang dapat terlihat harus disucikan. Termasuk bagian telinga dan area sensitif wanita yang kalau duduk jongkok, dapat terlihat.

Dia juga memberikan contoh lain misalnya sedang tidur pada siang hari bulan Ramadhan, tiba-tiba bermimpi melakukan hubungan intim sampai keluar air mani. Dalam hal ini, orang tersebut harus mandi besar untuk melakukan sholat Zuhur dan Ashar. Dan puasa orang tersebut tetap sah.

"Dalam berpuasa, junub tidak menjadi rukun dan syarat puasa. Karena itu, puasa tetap boleh dan sah dalam keadaan junub. Bila seseorang mimpi basah atau keluar sperma tanpa sengaja dalam kondisi puasa, maka ia tetap harus melanjutkan puasanya dan wajib mandi untuk melaksanakan sholat," katanya.

Ada kalanya keluar sperma atau air mani justru bisa membatalkan ibadah puasa apabila keluarnya dilakukan secara sengaja. Misalnya, orang yang berpuasa melakukan onani, masturbasi, atau sengaja menggunakan rangsangan visual seperti menonton film dewasa sampai mengakibatkan keluarnya air mani.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore