Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2024 | 16.22 WIB

Menelan Dahak Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya!

Dahak pada tenggorokan bisa ditangani dengan tujuh langkah ketika di rumah.

JawaPos.com - Menurut hukum dan keyakinan, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa umat Islam yaitu masuknya benda ke dalam lubang terbuka tubuh. Kecuali, benda tersebut masuk karena tidak disengaja ataupun lupa.

Dikutip dari NU Online, terkait permasalahan ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Menurut mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat terkait menelan dahak saat berpuasa, yaitu antara batal dan tidak batal.

Apabila dahak keluar dari dada kemudian ditelan kembali, maka batal puasanya. Karena sama seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal sama seperti ludah.

Dr. Syeikh Muhammad Hasan Hitoe, seorang cendekiawan dalam bidang ushul fiqh dan pengajar di al-Azhar Mesir, juga mengulas mengenai peraturan menelan ludah dalam karyanya tentang Fiqh al-Shiyam. Dia menguraikan hal ini dalam dua situasi berbeda:

Dalam situasi awal, dahak yang dikeluarkan tidak mencapai bagian luar mulut (dzahir), tetapi bergerak dari kepala hingga ke kerongkongan tanpa mencapai batas luar mulut. Menurut kesepakatan para ulama, tindakan ini tidak dianggap batal.

Dalam situasi yang kedua, ketika dahak mencapai batas luar mulut, para ulama memberikan catatan dengan mengacu pada tempat keluarnya huruf ح. Ketika mencapai batas luar mulut, terkadang seseorang dapat memutuskan untuk mengeluarkan dahak dengan meludahkannya, namun terkadang tidak mungkin dilakukan.

Beliau memberikan pendapat bahwa jika tidak mampu memutuskan atau meludahkan, maka tidak memudaratkan karena tidak dianggap lalai. Apabila mampu meludahkan tetapi tetap menelannya maka dianggap batal.

Oleh karena itu, jika kita berhati-hati, lebih tepat untuk mengikuti pendapat mazhab Syafi'i. Dari sudut pandang medis, membuang dahak memang lebih baik karena dahak mengandung bakteri atau infeksi. Tindakan ini tidak memberikan manfaat bagi tubuh, bahkan tidak dapat mengatasi rasa haus.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore