Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 11.05 WIB

Apakah Puasa Setengah Hari Mendapat Pahala di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi jam menuju waktu adzan Duhur. (Freepik). - Image

Ilustrasi jam menuju waktu adzan Duhur. (Freepik).

JawaPos.com - Puasa setengah hari menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam menjalankan puasa penuh atau ingin meningkatkan ibadahnya dalam bulan yang penuh berkah ini.

Puasa setengah hari atau bedug merupakan puasa yang dijalankan dari waktu Subuh dan hanya sampai adzan Duhur. Pada dasarnya, hal ini tidak ada dalam Islam.

Dilansir dari laman NU Online, hakikatnya, puasa dimulai dari Subuh hingga Maghrib. Bagi orang dewasa, puasa setengah hari haram hukumnya karena ini sama saja dibatalkan bukan pada waktunya, kecuali dengan udzur syar'i yang membolehkannya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi:

وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (البقرة 187)

Artinya, “Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.’” (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).

Dari penjelasan tersebut, puasa setengah hari hukumnya haram bagi orang dewasa yang berarti pahala pun tidak akan didapatkan, kecuali ada alasan syar’i dalam melakukannya.  

Bagaimana dengan anak-anak yang tidak kuat melakukan puasa penuh? Dalam Al-Muhadzzab disebutkan:

وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة


Artinya, “Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat,” (Lihat Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 325).

Masalah pukulan terhadap anak yang berusia sepuluh tahun yang tidak berpuasa adalah qiyas masalah shalat, dengan catatan bahwa pukulan yang diberikan haruslah ringan dan tidak menyebabkan luka, bertujuan untuk mendidik anak agar mau melaksanakannya.

Menurut Imam Asy-Syairazi, ketika ia menyebut "apabila kuat", itu mengindikasikan bahwa melakukan puasa secara bertahap, dari setengah hari hingga penuh, diperbolehkan karena anak kecil belum diwajibkan berpuasa. Namun dibarengi penjelasan bahwa puasa adalah dari terbit fajar hingga adzan Maghrib.

Dapat disimpulkan, bagi orang dewasa, puasa setengah hari diharamkan jika tidak memiliki udzur sama sekali. Untuk anak kecil, diperbolehkan sebagai tahapan menuju puasa penuh, tetapi orang tua disarankan untuk mendidik dengan disertakan penjelasan waktu buka puasa yang benar.

Dari hal tersebut, puasa setengah hari tidak akan mendapatkan pahala, mungkin dapat untuk orang tua yang telah berusaha mendidik anaknya menjalankan puasa. Wallahu a’lam.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore