Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2024 | 16.00 WIB

Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan Menurut Dr. Zakir Naik

Ilustrasi Puasa. Menggali Beberapa Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Ahli Gizi dan Ilmuwan Ungkap Hal Ini.

JawaPos.com - Puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Di balik keutamaan dan keberkahan puasa Ramadhan, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi oleh setiap individu yang menjalankannya.

Salah satu tantangan utamanya adalah menahan lapar dan dahaga dari terbit hingga terbenamnya matahari selama sebulan penuh.

Tak heran jika selama menjalani puasa Ramadhan, banyak individu yang mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Produktivitas kerja, konsentrasi belajar, dan kinerja fisik dapat menurun karena efek dari penurunan asupan makanan dan cairan. Terlebih jika berada di negara-negara dengan suhu yang tinggi.

Pertanyaan seputar kebolehan menelan ludah pun sering muncul saat menjalankan puasa Ramadhan.

Dikutip dari Youtube The Easy Way (16/3), Dr Zakir Naik menjelaskan bahwa menelan ludah merupakan perilaku alami yang tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Terdapat sekitar tujuh liter air liur yang dikeluarkan oleh kelenjar ludah setiap hari. Sehingga dikatakan normal ketika air liur tersebut tertelan, karena sangat sulit untuk mengeringkannya setiap saat.

“Saya tahu bahwa beberapa orang menjaganya dengan sering-sering membuang ludah karena menganggap menelan ludah itu berhukum haram. Bayangkan jika kamu melakukan itu sepanjang hari, kamu tidak dapat mengeringkan ludahmu sepenuhnya. Dan jika ludah dibuang, maka dalam beberapa menit selanjutnya air ludah akan muncul lagi,” tutur penceramah asal India itu.

Dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa Allah SWT telah memberikan kelonggaran untuk hal-hal yang tidak dapat dihindari atau diluar kendali seorang Muslim ketika berpuasa.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore