Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Maret 2024 | 17.50 WIB

Batalkah Mengenakan Headset saat Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad, Simak Penjelasannya

Ustadz Abdul Somad sedang berceramah     Sumber foto : Instagram/@ustadzabdulsomad_official - Image

Ustadz Abdul Somad sedang berceramah Sumber foto : Instagram/@ustadzabdulsomad_official

JawaPos.com - Batalnya ibadah puasa seseorang di bulan Ramadhan adalah ketika masuknya sesuatu ke rongga-rongga atau lubang tubuhnya, baik mulut, hidung, telinga atau lainnya.

Namun, bagaimana dengan penggunaan headset di telinga yang memasuki rongga tubuh manusia? Apakah membatalkan puasa?

Apakah semua yang masuk ke dalam rongga tubuh adalah membatalkan puasa termasuk mengenakan headset?

Terkait dengan hukum tersebut, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai penggunaan headset saat puasa.

Dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official, nampak ia mendapatkan sebuah pertanyaan mengenai diperbolehkan atau tidaknya mengenakan headset saat puasa.

Ia kemudian menceritakan tentang sering mendapatkan perdebatan serupa, seperti mengupil saat puasa, mandi di kolam renang, mengorek telinga saat puasa dan lain sebagainya.

“Ini sama ketika kita kecil-kecil dulu, saya kecil dulu, ngupil batal puasa,” ungkap alumni Universitas Al-Azhar tersebut.

“Mandi di kolam renang katanya jangan kentut, nanti kalau kentut batal karena dia kentut angin keluar, masuk air ke dalam batal,” lanjutnya.

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini muncul karena terdapat sebuah hukum yang mengatakan bahwa masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa.

Hidung, mulut maupun telinga merupakan beberapa rongga dalam tubuh manusia, sehingga sering dianggap membatalkan puasa jika memasukkan sesuatu ke dalamnya.

“Memasukkan sesuatu ke dalam rongga, hidung ini kan rongga,” tutur pendakwah kelahiran Silo Lama, Asahan, Sumatera Utara tersebut.

Melalui unggahan YouTube pada 1 April 2020 tersebut, ia menegaskan mengenai hukum mengenakan headset ketika puasa, ia memberikan penjelasan tolok ukur dari batalnya suatu puasa.

“Memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan lewat lebih ke lambung. Itu yang batal,” ungkapnya.

Sedangkan memasukkan headset bukan termasuk memasukkan sesuatu hingga sangat dalam ke rongga tubuh manusia.

Begitupun dengan mengorek telingan, memasukkan tangan ke hidung seperti mengupil, itu tidak membatalkan puasa.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore