Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Maret 2024 | 11.00 WIB

Ngupil di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

ILUSTRASI: Mengupil. (Pexels) - Image

ILUSTRASI: Mengupil. (Pexels)

JawaPos.com - Seluruh umat Islam kini tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan yang penuh dengan keistimewaan.

Saking istimewanya Allah SWT juga melarang umatnya untuk melakukan kegiatan yang bisa membatalkan puasa seperti makan dan minum.

Menjadi salah satu kewajiban umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dari terbit matahari hingga terbenam fajar.

Ada beberapa hal yang masih belum diketahui oleh umat muslim dalam beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, selain makan dan minum.

Saat tengah berpuasa dibulan Ramadhan banyak hal yang harus dibatasi, salah satunya memasukan benda apapun ke dalam tubuh.

Lalu bagaimana dengan ngupil?

Ngupil yang memasukan jari ke bagian bawah hidung bagai mana hukumnya saat berpuasa?

Apakah hal ini bisa membatalkan puasa?

Dilansir JawaPos dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang tayang (10/5/12) berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum mengupil di bulan Ramadhan.

"Yang dimaksud membatalkan, memasukan sesuatu kelubang hidung adalah memasukan sesuatu ke bagian atas," jelas Buya Yahya.

"Yang jika kita masukan adalah air, kita akan kesegrak panasnya di bagian atas hidung, bukan bagian bawah," ungkap Buya Yahya.

"Itu membatalkan, kalau memasukan sesuatu sampai ke batang hidung bagian atas," tegas Buya.

Hal ini memang seringkali menjadi masalah, karena biasanya seseorang hanya mendengar jika memasukan sesuatu kelobang hidung bisa membatalkan puasa.

Buya Yahya pun mengatakan maka, mengupil itu tidak membatalkan puasa, asal masih dalam batas wajar.

"Maka bagi yang memiliki hobi mengupil itu tidak membatalkan puasa, selama masih dalam batas wajar," kata Buya.

"Dan yang terpenting, jangan didepan umum," lanjut Buya Yahya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore