Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Maret 2024 | 05.36 WIB

Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dari Kemenag, JK Sebut Dewan Masjid Indonesia Sudah Lakukan Sejak Lama

Jusuf Kalla saat terpilih Kembali sebagai Ketua Umum DMI 2024-2029./(Istimewa)

JawaPos.com – Jusuf Kalla (JK) yang merupakan mantan wakil presiden RI sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia mengatakan bahwa pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah telah sesuai dan telah dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.

Hal tersebut disampaikan oleh JK setelah melantik pengurus baru masjid Al Markaz, Makassar, pada hari Minggu (10/3).

Dirinya mengaku bahwa pihak DMI mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan pengeras suara masjid selama bulan Ramadhan.

Ia juga menerangkan jika ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu telah lama disuarakan oleh DMI.

“Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa sound system itu tidak terlalu banyak,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, DMI telah lama mengeluarkan aturan terhadap seluruh masjid yang berada di bawah organisasi itu.

Beberapa aturan pengeras suara masjid itu antara lain saat melantunkan adzan, pengajian awal atau tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.

“Aturan itu berlaku saat adzan, pengajian awal itu 5-10 menit saja, tidak boleh lebih,” kata JK.

Bagi dirinya, tujuan penting mengatur pengeras suara masjid adalah karena kesyahduan.

Karena jika itu dilakukan oleh seluruh masjid dan bersamaan, maka kesannya terdengar seperti bersaing antar masjid.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore