Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 20.35 WIB

Kasatpol PP DKI Sebut Beer Garden Tak Punya Izin Jual Miras

Kasatpol PP DKI Yani Purwoko - Image

Kasatpol PP DKI Yani Purwoko


JawaPos.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengakui adanya aksi penutupan yang dilakukan pihaknya di Beer Garden, Radio Dalam, Jakarta Selatan. Hal tersebut lantaran tempat hiburan malam tak seharusnya buka selama Ramadan.


Selain melanggar operasional, Yani juga menyebut manajemen bar yang menjual minuman keras itu tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP MB). Dia mengaku telah menelusurinya.


"Kami telusuri selain melanggar jam operasional, juga melanggar izin. Tidak ada izin SIUP MB, SIUP MB itu surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol, enggak ada dia," ujarnya saat dihubungi, Senin (28/5).


Dia menuturkan, Beer Garden dirazia pada Jumat (25/5/2018) malam. Ketika petugas menyerbu tempat tersebut, manajemen barbyang berizin restoran itu tidak bisa menunjukkan SIUP MB.


Akibatnya, Satpol PP menutup kedua usahanya baik restoran dan bar. Kemudian, Yani mengupayakan koordinasi dengan Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta untuk melakukan sanksi administrasi dengan ancaman pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). 


"Ada sanksi administrasi, nanti kita akan koordinasi dengan pariwisata segera melakukan tindakan admisnitrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir nanti pencabutan TDUP," tutur Yani.


Adapun bar yang sangat terkenal di kalangan anak muda Jakarta itu melanggar tiga peraturan sekaligus. Di antaranya Perda 6/2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur (Pergub) 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Pergub 187/2014 tentang minuman keras.


“Pelanggarannya melanggar jam operasional, sesuai edaran pariwisata. Kedua melanggar dia tidak bisa menunjukan SIUP MB, SIUP minuman beralkohol. Sudah jelas pelanggaran dia,” sebut dia. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore