
Pembayaran zakat fitrah. (Istimewa)
JawaPos.com–Besaran zakat fitrah 2025 menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Fitri. Setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat ini untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.
Namun, berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan? Apakah harus berupa makanan pokok atau boleh dalam bentuk uang? Bagaimana cara menghitungnya agar sesuai dengan syariat?
Artikel ini akan membahas hal-hal itu secara lengkap, termasuk contoh perhitungannya. Sahabat perlu tahu terlebih dulu kenapa zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim saat Ramadhan tiba hingga tiba Hari Raya Idul Fitri. Kamu bisa membaca selengkapnya di artikel Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Golongan Penerimanya. Jika sudah, yuk simak berapa besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan di tahun ini!
Besaran Zakat Fitrah 2025
Besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan Rasulullah Saw, yaitu sebesar satu sha' dari makanan pokok yang kita makan sehari-hari. Apabila disetarakan dengan kondisi masa kini, satu sha' setara dengan 2,5 hingga 3 Kg beras, gandum, atau makanan pokok lain yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah berdasar harga beras per kilogram di masing-masing daerah.
Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per orang, tergantung harga beras di wilayah masing-masing. Misalnya, jika harga beras premium di suatu daerah Rp 18.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah 2,5 kg × Rp 18.000 = Rp 45.000. Sedangkan jika menggunakan harga beras Rp 20.000 per kilogram, jumlahnya menjadi 2,5 kg × Rp 20.000 = Rp 50.000.
Sebelum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, sebaiknya periksa terlebih dahulu berapa harga beras di wilayah tempat tinggal, agar jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Zakat fitrah tidak hanya wajib bagi diri sendiri, tetapi juga harus dikeluarkan kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Apabila seorang laki-laki memiliki istri dan dua anak, dia harus membayar zakat fitrah untuk empat orang.
Misalnya, jika besaran zakat fitrah di daerahnya adalah Rp 45.000 per orang, maka perhitungannya 4 × Rp 45.000 = Rp 180.000. Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum waktu Idul Fitri tiba, agar zakat fitrah yang dibayarkan tetap sah.
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan hadis Rasulullah Saw.
Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima. Pendapat ini juga didukung beberapa ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
