Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Maret 2025 | 22.30 WIB

Besaran Zakat Fitrah 2025 Lengkap dengan Contoh Perhitungannya

Pembayaran zakat fitrah. (Istimewa) - Image

Pembayaran zakat fitrah. (Istimewa)

JawaPos.com–Besaran zakat fitrah 2025 menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Fitri. Setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat ini untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.

Namun, berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan? Apakah harus berupa makanan pokok atau boleh dalam bentuk uang? Bagaimana cara menghitungnya agar sesuai dengan syariat?

Artikel ini akan membahas hal-hal itu secara lengkap, termasuk contoh perhitungannya. Sahabat perlu tahu terlebih dulu kenapa zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim saat Ramadhan tiba hingga tiba Hari Raya Idul Fitri. Kamu bisa membaca selengkapnya di artikel Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Golongan Penerimanya. Jika sudah, yuk simak berapa besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan di tahun ini!

Besaran Zakat Fitrah 2025

Besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan Rasulullah Saw, yaitu sebesar satu sha' dari makanan pokok yang kita makan sehari-hari. Apabila disetarakan dengan kondisi masa kini, satu sha' setara dengan 2,5 hingga 3 Kg beras, gandum, atau makanan pokok lain yang umum dikonsumsi di suatu daerah.

Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah berdasar harga beras per kilogram di masing-masing daerah.

Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per orang, tergantung harga beras di wilayah masing-masing. Misalnya, jika harga beras premium di suatu daerah Rp 18.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah 2,5 kg × Rp 18.000 = Rp 45.000. Sedangkan jika menggunakan harga beras Rp 20.000 per kilogram, jumlahnya menjadi 2,5 kg × Rp 20.000 = Rp 50.000.

Sebelum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, sebaiknya periksa terlebih dahulu berapa harga beras di wilayah tempat tinggal, agar jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat.

Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga

Zakat fitrah tidak hanya wajib bagi diri sendiri, tetapi juga harus dikeluarkan kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Apabila seorang laki-laki memiliki istri dan dua anak, dia harus membayar zakat fitrah untuk empat orang.

Misalnya, jika besaran zakat fitrah di daerahnya adalah Rp 45.000 per orang, maka perhitungannya 4 × Rp 45.000 = Rp 180.000. Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum waktu Idul Fitri tiba, agar zakat fitrah yang dibayarkan tetap sah.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan hadis Rasulullah Saw.

Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima. Pendapat ini juga didukung beberapa ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore