Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Maret 2025 | 10.51 WIB

Hukum dan Panduan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Memahami Ketentuan Syariat agar Tetap Sehat dan Berkah di Bulan Ramadhan

Ilustrasi ibu hamil. (freepik) - Image

Ilustrasi ibu hamil. (freepik)

JawaPos.com–Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan, salah satunya bagi ibu hamil dan menyusui.

Banyak perempuan yang bertanya-tanya, apakah mereka wajib berpuasa, boleh berbuka, atau harus menggantinya di kemudian hari? Hal ini penting untuk dipahami agar keputusan yang diambil tidak hanya berdasar asumsi pribadi, tetapi sesuai dengan tuntunan syariat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari laman YouTube Audio Dakwah, dalam fikih terdapat dua pendekatan dalam menentukan seseorang boleh tidak berpuasa. Yakni pendekatan hakiki dan maknawi.

Pendekatan hakiki berlaku bagi mereka yang memiliki kondisi medis yang jelas dan terdiagnosis, seperti sakit berat yang mengharuskan konsumsi obat atau infus. Sementara itu, pendekatan maknawi berlaku bagi mereka yang secara fisik tampak sehat, tetapi memiliki kondisi tertentu yang menyerupai orang sakit, seperti ibu hamil dan menyusui yang mengalami kelemahan atau kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau bayinya.

Dengan pemahaman ini, ibu hamil dan menyusui yang merasa khawatir bahwa puasa dapat membahayakan dirinya atau bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, bagaimana cara menggantinya? Apakah cukup dengan qada (mengganti puasa di hari lain), atau harus membayar fidyah?

Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai hal ini, dan setiap ibu perlu memahami kondisi dirinya sebelum memutuskan.

  1. Kategori Ibu Hamil dan Menyusui dalam Puasa

Islam membagi hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui berdasar alasan yang membuat mereka tidak berpuasa:

  • Jika ibu khawatir pada kesehatannya sendiri. Jika seorang ibu merasa lemah, mudah sakit, atau takut kesehatannya terganggu akibat puasa, maka dia diperbolehkan berbuka dan wajib mengganti puasanya di hari lain (qada).
  • Jika ibu khawatir pada kesehatan bayinya. Jika seorang ibu kuat berpuasa tetapi takut produksi ASI berkurang atau janinnya tidak mendapat nutrisi yang cukup, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Sebagian ulama mewajibkan qada saja, sementara sebagian lainnya mewajibkan qada sekaligus membayar fidyah, karena alasan tidak berpuasa bukan semata karena kondisi fisiknya, tetapi demi kesehatan bayi yang bergantung padanya.
  1. Pendapat Para Ulama tentang Qada dan Fidyah

Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai bagaimana ibu hamil dan menyusui mengganti puasanya:

Pendapat pertama (mazhab Hanafi): Ibu hamil dan menyusui cukup mengganti puasanya (qada) tanpa perlu membayar fidyah.

Pendapat kedua (mazhab Syafi’i dan Hambali): Jika ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka ia wajib qada sekaligus membayar fidyah. Namun, jika alasannya adalah kesehatan dirinya sendiri, cukup dengan qada saja.

Pendapat ketiga (mazhab Maliki): Cukup membayar fidyah tanpa perlu qada bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, pendapat yang paling kuat adalah mendahulukan qada jika masih mampu. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari, fidyah bisa menjadi alternatif. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

  1. Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Jika seorang ibu memilih untuk membayar fidyah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

Jumlah fidyah: Satu hari puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan memberi makan satu orang miskin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore