Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 April 2023 | 18.30 WIB

Menag: Jaga Ukhuwah Sikapi Perbedaan Lebaran

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/23).  Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelen - Image

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/23). Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelen

JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran menyambut Idul Fitri 1444 H. Dalam edaran tersebut, Yaqut mengimbau masyarakat untuk menjaga ukhuwah Islamiyah. Khususnya dalam menyikapi perbedaan Lebaran atau 1 Syawal 1444 H/2023 M, yakni jatuh pada Jumat 21/4 atau Sabtu (22/4).

”Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal,” kata Yaqut di Jakarta kemarin (19/4).

Sebagaimana diketahui, kata dia, PP Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4). Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat sore nanti (20/4). Namun, hampir dipastikan keputusan sidang isbat menetapkan 1 Syawal jatuh pada Sabtu (22/4).

Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan pelaksanaan ibadah menyambut Lebaran. Di antaranya, takbiran Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain. Pelaksanaanya tetap mengikuti Surat Edaran Menag 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian, masyarakat diperbolehkan melaksanakan takbir keliling. Syaratnya, dilakukan dengan menjaga ketertiban, menjunjung toleransi, serta mematuhi aturan pemerintah daerah setempat. Pelaksanaan takbir keliling tidak boleh mengganggu kepentingan publik. Misalnya, memicu kemacetan dan kerawanan lainnya. ”Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan lapangan,” kata Yaqut.

Meski saat ini status PPKM sudah dicabut, Kemenag meminta pelaksanaan salat Idul Fitri tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, menjaga kebersihan tangan.

Yaqut juga meminta materi khotbah Idul Fitri disampaikan dengan tujuan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah. Juga, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan, dan kesatuan bangsa. ”Materi khotbah tidak boleh bermuatan politik praktis,” tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir sempat mencuat polemik akibat perbedaan penetapan 1 Syawal. Di sejumlah daerah muncul penolakan penggunaan lapangan umum untuk salat Idul Fitri pada Jumat (21/4). Namun, tidak berlangsung lama, penolakan tersebut akhirnya berubah dan keluar surat izin yang berisi persetujuan.

Zakat Ramadan

Tahun ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan target penghimpunan zakat sepanjang Ramadan sebesar Rp 301 miliar. Hingga kemarin (19/4), zakat yang terkumpul mencapai Rp 284 miliar atau sekitar 95 persen. Khusus zakat fitrah terkumpul Rp 4,1 miliar dari target Rp 10 miliar.

Direktur Layanan Baznas Ruli Kurniawan optimistis penghimpunan zakat Ramadan 2023 bisa mencapai target. Menurut dia, penghimpunan zakat bisa mencapai puncaknya saat mendekati Lebaran, khususnya malam takbir. ”Banyak orang yang membayar zakat fitrah saat malam takbir,” tuturnya. (wan/syn/c6/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore