
TERBUAT DARI KAYU: Suasana Masjid Agung Mahmud di Kampung Mahmuf, Kabupaten Bandung (26/3).
Ada Ajaran Kesederhanaan di Balik Rumah Panggung
Warga Kampung Mahmud di Kabupaten Bandung kuat mempertahankan tradisi, antara lain tak boleh membangun rumah bertembok, dilarang memukul gong, dan tak diperkenankan memelihara soang. Peziarah mengalir ke kampung tersebut karena ada tiga makam ulama yang menjadi penyebar Islam di Jawa Barat.
ILHAM WANCOKO, Kabupaten Bandung
---
SYAHDAN, di sebuah daerah di Makkah, Arab Saudi, Eyang Dalem Abdul Manaf mengambil segenggam tanah.
Oleh ulama keturunan Sunan Gunung Jati itu, dibawalah tanah tersebut pulang dan disebar ke kawasan rawa-rawa dekat Sungai Citarum, Jawa Barat. Di tanah itulah kemudian berdiri Kampung Mahmud yang kini masuk wilayah Kabupaten Bandung.
Keturunan kesembilan Eyang Dalem Abdul Manaf, Haji Ahmad Syafei bin Mama Kiai Haji Muhidin, mengatakan bahwa tanah yang diambil itu bukan hanya dari daerah Mahmud di Makkah. Namun juga sebuah gua yang juga bernama Mahmud.
Di atas tanah itulah kemudian dibangun Masjid Agung Mahmud, pesantren, dan seiring waktu berjalan menjadi Kampung Adat Mahmud yang kini dikenal sebagai salah satu jujukan wisata religi. Syafei menuturkan, penamaan kampung adat itu disebabkan masyarakat masih melestarikan nilai-nilai tradisi sejak dulu.
Di antaranya, tidak boleh membangun sumur, rumah harus berbentuk panggung atau ada kolongnya, dan tidak diperbolehkan membangun rumah bata atau bertembok. Tidak diperkenankan pula menggelar wayang dan membunyikan musik gong, memelihara soang, serta peziarah tidak boleh nonmuslim.
Kampung Mahmud dikelilingi Sungai Citarum dengan kontur lebih rendah. Tapi, tak sekali pun kampung itu banjir.
Deretan warung yang menyediakan berbagai makanan, buah tangan, dan beragam kerajinan khas Jawa Barat menjadi pertanda bahwa kampung tersebut jujukan banyak orang. Di sela warung itu terselip pula toko-toko buku Islam. Toko busana muslim dan peci menjadi pertanda lain identitas kampung yang masuk wilayah Desa Mekar Rahayu, Margaasih, Kabupaten Bandung, itu.
Kampung Mahmud juga menjadi saksi perubahan Citarum. Menurut Syafei, dulu larangan membangun sumur itu disebabkan sungai tersebut begitu bersih dan jernih. Sangat layak dikonsumsi masyarakat.
”Beda dengan sekarang yang kotor dan bau, makanya sudah boleh bikin sumur,” ujarnya kepada Jawa Pos pada Minggu (19/3) lalu.
Larangan-larangan tersebut sebenarnya memiliki makna yang mendalam. Misalnya, membangun rumah panggung bertembok kayu. Dia menuturkan bahwa larangan itu mengajarkan kesederhanaan. Kemudian tidak menimbulkan iri dan dengki.
”Kesombongan juga tidak muncul. Yang utama itu iman dan takwa kepada Allah SWT,” paparnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
