Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 April 2023 | 11.42 WIB

Hukum Bermain Media Sosial Saat Menjalani Puasa Ramadan

 
JawaPos.com - Media sosial seolah tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat era sekarang. Ketika memegang handphone, bagi sejumlah orang, terasa ada yang kurang apabila tidak membuka platform media sosial.
 
Yang menjadi tantangan saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah, sejumlah platform media sosial misalnya TikTok banyak memuat konten joget-joget dengan kostum yang terkadang lumayan terbuka. Apakah mengakses platform media sosial dibolehkan atau justru berpotensi merusak puasa kita?
 

Ilustrasi: Main medsos saat puasa ramadan

 
Terkait hal itu, JawaPos.com mewawancarai Saifuddin Zuhri, dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, PTIQ sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Baitussalam DDI. Berikut ulasannya.
 
Saat-saat berpuasa di bulan Ramadan adalah saat-saat terbaik untuk memperbanyak ibadah, zikir, bacaan al-Qur’an, sedekah, dan ibadah lainnya. Karena pahala dan kebaikan pada ibadah-ibadah saat berpuasa di bulan Ramadhan dijanjikan berlipat ganda pahalanya oleh Allah SWT. 
 
 
Dalam sebuah hadis disebutkan:  dari Abu Hurairah RA., berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Semua amal Bani Adam akan dilipat gandakan kebaikan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Azza Wa Jalla berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya."
 
Dalam hadis lain disebutkan: Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu,nilainya sama dengan tujuh puluh kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya.
 
Dalam Islam, bermain, bercanda, bersenda gurau dalam batas-batas tertentu tidak dilarang. Larangan akan muncul Ketika media itu memunculkan hal-hal yang terlarang, misalnya lupa shalat, mengganggu orang lain, dan sebagainya. Demikian juga dalam kondisi berpuasa, hal-hal tersebut tidaklah terlarang.
 
Hanya sangat disayangkan jika saat bepuasa di bulan Ramadhan, waktu luang yang ada dihabiskan untuk permainan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (medsos). Waktu yang selayaknya digunakan untuk qiyamullail, tadarrus al-QUr’an jadi tersita dengan permainan tersebut. Maka sebaiknya dihindari atau diminimalisir.
 
Lain halnya jika menonton atau membuat video TikTok yang mempertontonkan aurat, maka itu adalah hal yang terlarang. Perbuatan tersebut masuk dalam kategori al-zuur, yakni perbuatan buruk yang menjadikan puasa menjadi sia-sia. Hilang pahala puasa tersebut, dan pelakunya hanya mendapatkan rasa lapar dan haus saja. Allah pun tidak butuh orang-orang tersebut menahan lapar dan haus.
 
 
Mempertontokan dan menonton aurat adalah hal yang hina dan rendah. Kehormatan dan marwah pelaku dan penontonnya akan tergerus. Nilai-nilai kemuliaan manusia sebagai makhluk terbaik yang Allah ciptakan, terjun ke derajat serendah-rendahnya (asfala saafiliin). Mari membatasi diri dari medsos yang hanya menjerumuskan kita kepada perbuatan hina dan terlarang. 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore