Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 April 2024 | 17.37 WIB

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Datang ke Masjid Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Fitri? Simak Penjelasan Lengkap Hukumnya

Ilustrasi sholat Idul Fitri. - Image

Ilustrasi sholat Idul Fitri.

JawaPos.com - Setiap tahun, ketika memasuki pengujung bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia bersiap-siap untuk merayakan Idul Fitri, momen puncak yang menandai akhir bulan suci Ramadhan. Namun, bagaimana jadinya ketika menjelang datangnya hari raya, waktu haid ikutan tiba?

Seperti yang telah kita ketahui, sebelum merayakan hari kemenangan dengan menjalin tali silaturahmi, paginya umat Muslim akan melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri terlebih dahulu. Sholat Idul Fitri, menjadi ibadah yang sering diutamakan ketika hari raya Idul Fitri.

Waktu pelaksanaan sholat ied ini spesial, hanya bisa dilaksanakan ketika hari raya tiba dan terkandung banyak keutamaan di dalamnya, membuat sholat sunnah muakkad ini menjadi ibadah yang istimewa. Oleh karena itu, banyak yang tidak ingin meninggalkan ibadah sholat Idul Fitri, termasuk para perempuan yang sedang haid. Berikut penjelasan hukumnya apakah perempuan haid diperbolehkan ikut datang ke masjid waktu sholat Idul Fitri.

Dilansir dari kanal YouTube tanyaustadz, Ustad Ammi Nur Baits menjelaskan mengenai hal ini. Ustad Ammi menerangkan bahwa perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk datang ke tempat sholat Idul Fitri tetapi tidak boleh berada dekat atau di daerah yang digunakan untuk sholat, sehingga shaf sholatnya tidak terputus.

Sebagaimana hal tersebut telah disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan (ke tempat shalat) gadis-gadis yang sudah baligh, perempuan-perempuan yang sedang suci dan perempuan-perempuan yang sedang haid pada dua hari raya. Adapun perempuan-perempuan yang sedang haid maka mereka harus menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan doa-doa kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 981 dan Muslim no. 890)

Kemudian dilansir dari laman resmi NU Online, terdapat pendapat lain yang diungkap oleh Ustadz Ahmad Muntaha merujuk pada sebuah hadits yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abi Dawud atau kitab hadits Ibnu Khuzaimah.

Dalam hadits tersebut, Nabi bersabda: "Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi perempuan yang sedang haid dan orang yang sedang junub."

Sehingga berdasarkan hadits diatas, mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam kondisi haid dilarang atau tidak boleh memasuki masjid. Walaupun perempuan tersebut telah berpuasa selama hampir sebulan penuh dan sholat tarawih tiap malamnya. Apabila pada tanggal 1 syawal sedang mengalami menstruasi atau haid, maka tetap tidak boleh ikut datang ke masjid.

Akan tetapi, ada pula pendapat lain dari ulama yang mu’tabar (keilmuannya dapat diperhitungkan) yakni Imam Al-Muzani, seorang murid dari Imam Syafi’i. Beliau memiliki argumen bahwa perempuan yang sedang haid, boleh boleh saja untuk masuk masjid, misalnya untuk urusan mengajar agama yang lokasinya di masjid.

Imam Al – Muzani juga menegaskan bahwa tidak masuk akal bila seorang muslimah dilarang masuk masjid hanya karena sedang mengalami haid sedangkan perempuan non-muslim diperbolehkan walaupun bisa jadi sedang mengalami haid juga.

"Termasuk bisa kita kontekstualisasikan, dalam hal ini, perempuan yang sedang haid asalkan pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idul Fitri ikut pergi ke masjid. (Tetapi) tidak untuk shalat Id, (hanya) mendengarkan khutbah Idul Fitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain," ungkap Ustadz Muntaha.

Walaupun terdapat perbedaan dalam beberapa pendapat ulama ini, Ustadz Muntaha memberikan kesimpulan bawa perempuan yang sedang haid dan datang ke tempat sholat Idul Fitri, boleh untuk mendengarkan khutbah Idul Fitri, takbir sebelum sholat dilaksanakan, dan zikir-zikir tentu tidak dilarang bagi perempuan yang sedang haid.

Para perempuan yang sedang haid ini dianjurkan untuk berada di bagian belakang, lapangan, atau tepian masjid yang memungkinkan baginya untuk masih bisa mendengarkan khutbah. Sebaiknya tidak sampai masuk ke dalam masjid untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan sekitarnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore