Ilustrasi: Membersihkan telinga dengan cotton bud
JawaPos.com - Selama bulan ramadhan, menjaga puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari adalah kewajiban agama yang sangat dijunjung tinggi. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai tindakan-tindakan sehari-hari yang mungkin secara tidak sengaja membatalkan puasa.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah mengorek telinga atau mengupil dapat membatalkan puasa seseorang. Meskipun terdengar sepele, namun pemahaman akan hal ini memiliki konsekuensi penting dalam menjalani ibadah puasa.
Dalam Islam, batasan-batasan yang membatalkan puasa telah ditetapkan dengan jelas dalam hadis dan ajaran agama. Namun, apakah tindakan-tindakan seperti mengorek telinga atau mengupil termasuk dalam kategori ini?
Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab hukumnya memasukkan jari ke hidung atau mengupil:
Menurut Buya Yahya, di antara sembilan hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang rima, lubang mulut, lubang telinga, lubang buang air, lubang hidung, dan lainnya.
“Yang di maksud memasukkan ke lubang hidung adalah lubang atas, jika kita memasukkan air atau apapun kita akan merasa kesegrak, panas, sampai keluar air mata, inilah yang dianggap membatalkan puasa,” ujar Buya Yahya.
“Adapun memasukkan ke lubang hidung untuk membersihkan lubang hidung, itu tidak masuk ke atas, maka membersihkan kotoran hidung itu tidak membatalkan puasa,” jelas Buya.
Dilansir dari YouTube NU Channel, KH. Syamsul Ma’arif menjelaskan hukumnya mengorek telinga saat puasa:
“Menurut pendapat Syeikh Zainuddin dalam kitabnya, batal puasanya adalah sebab masuknya barang sekalipun kecil atau sedikit ke rongga dalam. Seperti menggunakan cotton bud itu batal, namun jika hanya sekadar jari (mengorek telinga) itu masih ada di luar, tidak membatalkan puasa,” ujar KH. Syamsul Ma’arif.
Jika melansir dari YouTube NU Online, Habib Muhammad Muthohar mengatakan bahwa:
“Dalam mazhab Imam Syafi’i, semua lubang yang ada di tubuh adalah lubang yang terbuka, jika kita memasukkan sesuatu ke dalamnya itu membatalkan puasa kecuali mata, namun Imam Al Ghazali menambahkan telinga bukan termasuk lubang yang terbuka,” ujar Habib Muhammad.
“Jadi ada dua pendapat yang kuat, jika memakai cotton bud atau mengorek telinga bisa membatalkan puasa, tetapi Imam Al Ghazali lebih condong ke ilmu kedokteran bahwa telinga tidak ada hubungannya dengan tubuh (tidak membatalkan), Wallahu A’lam” lanjut Habib.
Dari penjelasan-penjelasan tersebut, mayoritas ulama mengatakan bahwa mengorek telinga ataupun mengupil tidak membatalkan puasa, asalkan masih dalam batas wajar, tidak sampai rongga dalam. Pentingnya memahami sesuatu secara menyeluruh untuk menghindari pemahaman yang kurang dalam terhadap ilmu yang diajarkan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
