Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Maret 2024 | 03.46 WIB

Hukum Memotong Kuku saat Puasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan dan Tata Caranya Berdasarkan Fikih!

Memotong kuku ketika puasa. (Pixabay/ Carola68)

JawaPos.com-Setiap di bulan Ramadhan, sering muncul beberapa pertanyaan mengenai apakah boleh memotong kuku saat puasa?

Beberapa orang ragu untuk memotong kukunya ketika pusa di bulan Ramadhan, pasalnya ketidaktahuan akan hukum yang melatarbelakanginya.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum memotong kuku saat puasa di bulan Ramadhan?

Hukum memotong kuku saat puasa

Dikutip dari an-nur.ac.id, diterangkan bahwa berdasarkan pendapat para ulama, memotong kuku tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, kegiatan ini bukan termasuk hal-hal yang masuknya sesuatu ke rongga (jauf) manusia, seperti mulut, hidung atau telinga.

Puasa akan tetap sah selama tak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang-lubang tubuh manusia secara sengaja.

Hukum ini sesuai dengan pendapat Syekh Ali Jum’ah Muhammad yang bersumber dari Lembaga Fatwa Mesir.

Ia menyebut bahwa memotong kuku bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa seseorang.

Pendapat lain juga berasal dari Dr Mushatafa Dib al-Buga, ulama dari mazhab Syafi’I yang juga mengungkapkan bahwa hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke lubang tubuh secara sengaja. Sedangkan memotong kuku tidak termasuk di dalamnya.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore