Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Maret 2024 | 17.29 WIB

Hukum Menangis saat Puasa, Apakah Membatalkan? Begini Pendapat Ulama Fikih dan Penjelasan Psikologis serta Medisnya

Ilustrasi menangis ketika berpuasa. - Image

Ilustrasi menangis ketika berpuasa.

JawaPos.com - Menangis adalah sesuatu yang alamiah bagi setiap manusia. Setiap saat seseorang bisa saja menangis, termasuk ketika menunaikan puasa. Baik ketika sedih maupun bahagia, seseorang bisa saja menangis bahkan dalam kondisi puasa sekalipun.

Terdapat rumor di masa kecil yang melarang seseorang untuk menangis ketika puasa karena dianggap bisa membatalkan. Apakah rumor tersebut benar? Apakah menangis itu dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalani seseorang?

Hukum Puasa

Menukil dari nu.or.id, bahwa sekurang-kurangnya terdapat sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa jika mengacu pada kitab Matnu Abi Syuja’.

Kesepuluh hal tersebut yang dijelaskan dalam kitab bermazhab Syafi'i dan dikarang oleh Al-Qadhi Abu Syuja tersebut di antaranya sebagai berikut.

1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan yakni qubul (lubang kemaluan) dan dubur (lubang belakang alias anus).
3. Muntah dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan yang memicu muntah.
4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja.
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit.
6. Mengeluarkan darah haid.
7. Mengeluarkan darah nifas.
8. Gila atau kehilangan akal sehat.
9. Pingsan sepanjang hari.
10. Murtad, atau keluar dari agama Islam.

Lantas bagaimana dengan menangis ketika puasa? Apakah juga termasuk dalam kesepuluh hal yang membatalkan puasa? Secara mendasar mengacu jika melihat dari keterangan di atas dan mengacu pada kitab Rawdah at-Thalibin bahwa menangis tidak termasuk dalam membatalkan puasa.

Pasalnya, dalam kitab karangan Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi tersebut diterangkan bahwa mata bukanlah termasuk dari jauf (bagian dalam) dan tidak ada saluran dari mata menuju tenggorokan.

Sehingga ketika seseorang menangis tidak akan membatalkan puasa, karena air matanya tidak masuk ke dalam menuju tenggorokan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa berbeda kasus ketika menangis kemudian air matanya menetes keluar memasuki mulut, bercampur dengan air liur dan ditelan ke tenggorokan.

Untuk kasus demikian menangis dapat membatalkan puasa dengan alasan tertelannya air mata. Oleh karenanya, tidak ada larangan untuk menangis ketika berpuasa, hanya berhati-hati saja jangan sampai air mata menetes ke mulut dan menelannya.

Penjelasan psikologis dan medis

Selain itu, menahan nangis juga bukanlah sesuatu yang baik. Dilansir dari halodoc.com, baik laki-laki maupun perempuan dianjurkan untuk melepaskan air matanya ketika ingin menangis,

Pasalnya, menangis sendiri menyimpan berbagai manfaat psikologis maupun medis yang baik bagi manusia.

Pertama, untuk mendetoksifikasi tubuh. Misalnya seperti Air mata refleks untuk membersihkan kotoran seperti debu. Adapun air mata yang keluar terus menerus (continuous tears) untuk melindungi dari infeksi. Dan, air mata emosional bermanfaat bagi kesehatan dan mengeluarkan hal-hal buruk.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore