Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Maret 2024 | 11.40 WIB

Bagaimana Hukum Menelan Dahak ketika Puasa? Simak Penjelasan Fikih, Medis dan Jenisnya!

Dahak ketika berpuasa./Pexels/cottonbro studio - Image

Dahak ketika berpuasa./Pexels/cottonbro studio

JawaPos.com - Menjadi tanda tanya banyak orang tentang hukum menelan dahak ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Seperti yang diketahui bahwa masuknya sesuatu ke mulut dapat membatalkan puasa, namun apakah hal ini juga berlaku pada dahak?

Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum menelan dahak ketika sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Apa itu dahak?

Namun, sebelum memahami hukumnya, perlu diketahui dulu apa yang disebut dengan dahak itu sendiri.

Dikutip dari medicalnewstoday.com, bahwa setiap tubuh manusia selalu memproduksi lendir atau yang kerap disebut dahak, atau dalam bahasa medis disebut “sputum”.

Sputum ini berfungsi untuk melindungi jaringan sensitif yang ada di saluran udara pernapasan agar tetap lembab.

Sehingga melalui lendir tersebut partikel-partikel yang mengancam masuk melalui udara ke tubuh kita dapat terjebak.

Namun, terkadang tubuh kita memproduksi lendir yang berlebihan yang sering disebut dahak, sehingga tubuh akan berusaha untuk mengeluarkan kelebihan itu.

Hukum menelan dahak ketika puasa

Lantas bagaimana hukumnya ketika ada dahak yang berlebihan itu kemudian ditelan ketika sedang menjalankan ibadah puasa?

Dilansir dari jatim.nu.or.id, diterangkan bahwa terdapat beberapa penjelasan ulama mengenai hukum ini.

Berdasarkan putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menunjukkan para ulama fikih seperti mazhab Hanafi Maliki dan riwayat Hambali sepakat bahwa menelan dahak ketika berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa dengan perbedaan kondisi dan perincian.

Berbeda dengan ulama di atas, mazhab Syafi'I membagi hukum ini menjadi dua hal, yang telah dijelaskan di kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi.

Apabila dahak tersebut keluar dari dada, hukumnya dapat membatalkan puasa jika menelannya pasalnya hal ini disepadankan dengan muntah.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore