Baca Juga: Sah! Pasangan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan SelatanGus Miftah menganggap pernyataan Kemenag RI melalui juru bicaranya itu terlalu baper atas ceramahnya. Pimpinan salah satu pondok pesantren di Jogjakarta itu mengaku tidak pernah menyinggung soal surat edaran yang dikeluarkan Kemenag.
“Kemenag makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato saya, ada nggak ditujukkan kepada Kemenag ? Kan nggak ada, kenapa jadi baper menyebut asbun ?,” kata Gus Miftah dalam keterangan tertulis diterima JawaPos.com, Selasa (12/2).
“Sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara. Karena yang menyarankan soal pembatasan speaker bukan hanya Kementerian Agama,” imbuhnya.
Dia mengatakan, pernyataannya saat ceramah beberapa hari lalu harus dipahami semangatnya. Dia menginginkan bulan suci Ramadhan tersampaikan syiarnya ke publik dengan menggunakan pengeras suara seperti halnya saat zaman dulu waktu kecil terbiasa mendengarkan orang mengaji dengan menggunakan pengeras suara di masjid dan musholla di bulan Ramadhan.
Dengan demikian, nuansa bulan Ramadhan terlihat perbedaannya dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Kendati demikian, Gus Miftah juga tidak setuju apabila pengeras suara digunakan umat Islam sesuka hati sampai mengusik atau mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
“Semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker, katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar. Poinnya, kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu. Jadi nuansa bulan Ramadhan terasa,” tuturnya.
Masalah ini bermula dari pernyataan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, yang menyinggung soal larangan penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid atau mushola di bulan Ramadhan.Gus Miftah bahkan membandingkannya dengan pengeras suara yang digunakan sampai pukul 1 pagi di acara dangdutan.
Hal itu kemudian ditanggapi oleh Kementerian Agama. Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham terkait surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.