Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Maret 2024 | 00.08 WIB

Gus Miftah Tanggapi Sentilan Kemenag Soal Pengeras Suara di Bulan Ramadhan

Gus Miftah bersama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.



JawaPos.com-Miftah Maulana Habiburrahman atau kerap disapa Gus Miftah angkat bicara terkait sentilan Kementerian Agama yang menyebut dirinya asbun dan gagal paham terkait aturan penggunaan speaker atau pengeras suara di bulan Ramadhan.
 
Baca Juga: Sah! Pasangan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Selatan

Gus Miftah menganggap pernyataan Kemenag RI melalui juru bicaranya itu terlalu baper atas ceramahnya. Pimpinan salah satu pondok pesantren di Jogjakarta itu mengaku tidak pernah menyinggung soal surat edaran yang dikeluarkan Kemenag.

“Kemenag makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato saya, ada nggak  ditujukkan kepada Kemenag ? Kan nggak ada, kenapa jadi baper menyebut asbun ?,” kata Gus Miftah dalam keterangan tertulis diterima JawaPos.com, Selasa (12/2).

“Sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara. Karena yang menyarankan soal pembatasan speaker bukan hanya Kementerian Agama,” imbuhnya.

Dia mengatakan, pernyataannya saat ceramah beberapa hari lalu harus dipahami semangatnya. Dia menginginkan bulan suci Ramadhan tersampaikan syiarnya ke publik dengan menggunakan pengeras suara seperti halnya saat zaman dulu waktu kecil terbiasa mendengarkan orang mengaji dengan menggunakan pengeras suara di masjid dan musholla di bulan Ramadhan.

Dengan demikian, nuansa bulan Ramadhan terlihat perbedaannya dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Kendati demikian, Gus Miftah juga tidak setuju apabila pengeras suara digunakan umat Islam sesuka hati sampai mengusik atau mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

“Semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker, katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar. Poinnya, kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu. Jadi nuansa bulan Ramadhan terasa,”  tuturnya.

Masalah ini bermula dari pernyataan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, yang menyinggung soal larangan penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid atau mushola di bulan Ramadhan.Gus Miftah bahkan membandingkannya dengan pengeras suara yang digunakan sampai pukul 1 pagi di acara dangdutan.

Hal itu kemudian ditanggapi oleh Kementerian Agama. Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham terkait surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.
 
Baca Juga: Tempat Karaoke di Kabupaten Kediri Wajib Tutup Total Selama Ramadhan, Satpol PP: Nekat Melanggar Akan Ditertibkan

"Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya di laman website kemenag.go.id. (*)

 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore