Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Maret 2024 | 23.41 WIB

Hukum Boleh atau Tidaknya Perempuan Hamil Puasa Ramadhan

ILUSTRASI: Wanita hamil. (Pexels) - Image

ILUSTRASI: Wanita hamil. (Pexels)

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau bulan puasa mulai pada Selasa (14/3) besok. Bagi umat Islam, di bulan Ramadhan wajib hukumnya untuk berpuasa. Namun, bagaimana dengan perempuan yang tengah hamil?

Secara agama, kategori perempuan yang hamil tentu memiliki keringanan untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan. Namun begitu, khusus bagi perempuan hamil sebetulnya tak ada masalah kesehatan bila ingin melakukan puasa.
 
Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama mengatakan, seorang perempuan yang tengah hamil boleh ikut berpuasa tak terikat dengan usia kehamilan berapa pun.
 
"Boleh (berpuasa) di usia kehamilan berapa pun selama tidak ada gejala yang cukup dominan muncul," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/3).
 
Ia mengatakan bahwa perempuan yang hamil mesti memastikan beberapa hal bila ingin ikut berpuasa, seperti pertumbuhan janin normal, makan makanan yang seimbang dibantu vitamin mineral yang cukup, dan kebutuhan minum lebih banyak 2,5-3 liter per hari atau setara 10-12 gelas per hari.
 
Namun begitu, Ngabila menyebut bahwa bila masih ragu dengan kondisi tubuh saat hendak berpuasa, hendaknya tetap berkonsultasi dengan dokter atau bidan yang memantau tumbuh kembang janin.
 
"Konsultasikan terlebih dahulu kepada bidan / dokter yang memeriksa," tandasnya. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore