Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Maret 2024 | 22.15 WIB

Hukum Gosok Gigi dan Berkumur-Kumur di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan

Berapa Lama dan Kapan Anda Harus Mengganti Sikat Gigi, Berikut Penjelasannya. - Image

Berapa Lama dan Kapan Anda Harus Mengganti Sikat Gigi, Berikut Penjelasannya.

JawaPos.com - Bulan yang penuh berkah dan paling dinanti kedatangannya oleh seluruh umat Islam di dunia.

Dalam sebuah hadist shahih dikatakan bahwa “Barang siapa yang bergembira akan hadirnya bulan Ramadhan, maka jasadnya tidak akan tersentuh sedikitpun oleh api neraka” (HR. An-Nasa’i).

Selama Ramadhan umat Islam diwajibkan melakukan ibadah puasa. Puasa menahan haus dan lapar, puasa menahan hawa nafsu dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa.

Sebagai salah satu ibadah, puasa memiliki syarat sah dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama melaksanakan puasa agar ibadah tidak sia-sia, diantaranya menyikat gigi atau sekedar berkumur-kumur.

Menyikat gigi saat sedang berpuasa sering menjadi perdebatan dikalangan umat, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dapat membatalkan puasa.

Dikutip dari umsb.ac.id, Firdaus menambahkan bahwa berkumur-kumur, menyikat gigi, dan bersiwak juga memiliki faedah seperti menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh bakteri yang berkembang di dalam mulut.

Sebagai umat Islam yang cinta kebersihan jangan biarkan bakteri berlama-lama berada didalam mulut, tutur Ahli Hukum Islam tersebut. Banyak ulama berpendapat bahwa menyikat gigi perlu diatur waktunya.

Rasulullah SAW mengatakan, "Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (HR: Bukhari dan Muslim). Selain untuk membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan keridhaan Tuhan. Rasulullah bersabda, "Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan" (HR: Ahmad dan Nasa'i).

Saat siang hari seharusnya dihindari membersihkan gigi. Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut yang dikutip dari nu.or.id memaparkan sebagai berikut:

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah dhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Bersiwak atau berkumur termasuk makruh karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama.

Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.

Al-Habib Abdullah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rofiq wa Bughyatul Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore