Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2024 | 06.11 WIB

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Bagi Lansia dan Orang Pikun?

Ilustrasi Lansia Dengan Anjing/ Sumber: (Pexels.com/ cottonbro studio) - Image

Ilustrasi Lansia Dengan Anjing/ Sumber: (Pexels.com/ cottonbro studio)

JawaPos.com - Menjalankan ibadah puasa dilakukan bagi seluruh umat Islam dalam keadaan sehat lahir dan batin, serta mampu untuk menahan haus dan lapar hingga fajar terbenam.

Lantas bagaimana dengan seorang lanjut usia (lansia) atau orang yang memiliki ganguan jiwa serta orang pikun?

Nampaknya secara mental mereka dikategorikan dalam orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa dengan baik.

Secara biologis telah terjadi degenerasi dari sel-sel yang dimiliki, sehingga fungsi organ tubuh juga menurun.

Kemampuan puasa para lansia ini tidak sebagaimana orang sehat yang lebih muda.

Lantas lansia seperti apa yang boleh tidak berpuasa?

Tidak semua lansia merasa perlu tidak berpuasa karena dorongan keislaman mereka.

Tentu hal ini mesti direspek dan didukung sepenuhnya.

Namun para lansia mesti mendapatkan pemantauan dan perhatian agar bisa hidup lebih bahagia, tetap bersosialisasi di masa tuanya, dan mendapatkan dukungan untuk tetap bersikap positif di masa tua.

Karena itu kalangan lansia ini perlu untuk memiliki wali atau pendamping. Dalam konteks Indonesia, peran anak, keluarga, serta lingkungan sekitar sangat diperlukan dalam menemani dan mendampingi perkembangan kesehatan lansia yang ada di lingkungan keluarga sendiri.

Orang lansia digolongkan sebagai kalangan yang boleh tidak berpuasa disebabkan “uzur yang tidak dapat dihilangkan”.

Masuk kategori ini adalah sakit parah dan orang lanjut usia.

Demikian disebutkan dalam I’anatut Thalibin syarah kitab Fathul Mu’in dikutip dari NU Online, sebagai berikut.

وإنـما يجِبُ صَوْمُ رَمَضانَ (علـى) كل مُكلِّفٍ ــــ أي بـالغ ــــ عاقِلٍ، (مُطيقٍ له) أي للصوم حِسّاً، وشَرعاً، فلا يجبُ علـى صَبـيّ، ومـجنونٍ، ولا علـى من لا يُطيقُه ــــ لِكَبِرٍ، أو مَرَضٍ لا يُرْجى بَرْؤه، ويَـلزمهُ مِدّ لكل يوم

Artinya: “Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore