
DENGAN PROTOKOL: Kapasitas resto maksimal 50 persen saat mengadakan acara buka puasa bersama. (Frizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Masyarakat yang ingin menikmati buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan ini diperbolehkan. Sebab, rumah makan, restoran, hingga hotel bisa menyediakan layanan tersebut. Syaratnya, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Ketentuan itu diatur dalam surat edaran (SE) yang diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada hari pertama puasa Ramadan, Selasa (13/4). Regulasi itu mengatur panduan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum selama Ramadan 1442 H. ’’Jadi, bukber boleh asalkan patuhi prokes,’’ jelas Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Dalam SE itu disebutkan, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel boleh menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau buka puasa di tempat (dine-in). Syaratnya, mereka wajib menerapkan prokes ketat. Di antaranya, melakukan pembatasan jumlah kehadiran orang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Tujuannya, satu sama lain tidak bersentuhan fisik dan saling menjaga jarak aman. ’’Sehingga jarak kursi dan meja harus diatur paling minim 1 meter,’’ papar Irvan.
Pengelola juga diminta untuk mengoptimalkan sistem reservasi kepada pengunjung. Harapannya, jumlah pengunjung tidak membeludak dan melebihi kapasitas ruang restoran.
Selain itu, untuk menghindari kontak fisik, pengelola harus menyediakan layanan pembayaran nontunai secara elektronik. Tapi jika pembayaran dilakukan secara tunai, harus memakai sarung tangan serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum melakukan transaksi. Aturan itu harus ditaati, baik oleh pengelola maupun pengunjung.
’’Tapi, kita juga tekankan bahwa buka puasa tetap dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga,’’ tegas kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya itu. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya penularan Covid-19 di area setempat.
Selain itu, melalui SE tersebut, Pemkot Surabaya memberlakukan aturan baru terkait jam operasional restoran dan rumah makan selama puasa Ramadan. Selama Ramadan, usaha restoran tetap beroperasi sampai pukul 22.00. Nah, selanjutnya mereka boleh buka lagi pukul 01.00 untuk melayani kebutuhan santap sahur.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya Henry Simanjuntak menyampaikan, untuk aturan buka pada waktu sahur itu, tidak ditetapkan jadwal tutupnya. ’’Setelah itu mau terus buka lagi sampai pagi nggak apa-apa,’’ ujarnya.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Terbukti Semakin Manjur jika Jarak Dua Dosis 21 Hari
Sebab, pengelola restoran, rumah makan, dan warung boleh tetap melayani penjualan makanan dan minuman saat siang. Namun, mereka diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok. Misalnya, memasang tirai penutup. Hal itu bertujuan untuk menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/nGisoUtjssE

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
