Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 April 2021 | 23.48 WIB

Boleh Buka Bersama di Resto asal Disiplin Protokol Kesehatan

DENGAN PROTOKOL: Kapasitas resto maksimal 50 persen saat mengadakan acara buka puasa bersama. (Frizal/Jawa Pos) - Image

DENGAN PROTOKOL: Kapasitas resto maksimal 50 persen saat mengadakan acara buka puasa bersama. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Masyarakat yang ingin menikmati buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan ini diperbolehkan. Sebab, rumah makan, restoran, hingga hotel bisa menyediakan layanan tersebut. Syaratnya, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ketentuan itu diatur dalam surat edaran (SE) yang diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada hari pertama puasa Ramadan, Selasa (13/4). Regulasi itu mengatur panduan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum selama Ramadan 1442 H. ’’Jadi, bukber boleh asalkan patuhi prokes,’’ jelas Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Dalam SE itu disebutkan, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel boleh menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau buka puasa di tempat (dine-in). Syaratnya, mereka wajib menerapkan prokes ketat. Di antaranya, melakukan pembatasan jumlah kehadiran orang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Tujuannya, satu sama lain tidak bersentuhan fisik dan saling menjaga jarak aman. ’’Sehingga jarak kursi dan meja harus diatur paling minim 1 meter,’’ papar Irvan.

Pengelola juga diminta untuk mengoptimalkan sistem reservasi kepada pengunjung. Harapannya, jumlah pengunjung tidak membeludak dan melebihi kapasitas ruang restoran.

Selain itu, untuk menghindari kontak fisik, pengelola harus menyediakan layanan pembayaran nontunai secara elektronik. Tapi jika pembayaran dilakukan secara tunai, harus memakai sarung tangan serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum melakukan transaksi. Aturan itu harus ditaati, baik oleh pengelola maupun pengunjung.

’’Tapi, kita juga tekankan bahwa buka puasa tetap dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga,’’ tegas kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya itu. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya penularan Covid-19 di area setempat.

Selain itu, melalui SE tersebut, Pemkot Surabaya memberlakukan aturan baru terkait jam operasional restoran dan rumah makan selama puasa Ramadan. Selama Ramadan, usaha restoran tetap beroperasi sampai pukul 22.00. Nah, selanjutnya mereka boleh buka lagi pukul 01.00 untuk melayani kebutuhan santap sahur.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya Henry Simanjuntak menyampaikan, untuk aturan buka pada waktu sahur itu, tidak ditetapkan jadwal tutupnya. ’’Setelah itu mau terus buka lagi sampai pagi nggak apa-apa,’’ ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Terbukti Semakin Manjur jika Jarak Dua Dosis 21 Hari

Sebab, pengelola restoran, rumah makan, dan warung boleh tetap melayani penjualan makanan dan minuman saat siang. Namun, mereka diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok. Misalnya, memasang tirai penutup. Hal itu bertujuan untuk menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/nGisoUtjssE

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore