Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Mei 2018 | 19.37 WIB

Polemik Pelibatan TNI Dalam UU Antiterorisme

Sat-81 Gultor Kopassur - Image

Sat-81 Gultor Kopassur

JawaPos.com - Salah satu poin krusial dalam Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan teror.


Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, pelibatan TNI harus diatur secara ketat dalam peraturan presiden (perpres). Sebab, terorisme merupakan wilayah penegakan hukum. Dengan demikian, selama kemampuannya mencukupi, agen utamanya tetap kepolisian. "Di semua negara, penanganan terorisme ya oleh polisi," ujarnya dalam diskusi di Jakarta kemarin (26/5).


Menurut Anam, terorisme berada di wilayah penegakan hukum bukan tanpa alasan. Kondisi itu terhubung dengan status kepolisian, khususnya saat terjadi pelanggaran dalam pemberantasan terorisme. Untuk kepolisian, jelas sanksinya adalah pidana. "Namun, kebingungan akan muncul bila ada pelanggaran yang dilakukan TNI dalam pemberantasan terorisme," ungkapnya.


Kebingungan itu berupa apakah peradilannya dilakukan secara pidana atau militer. Bila secara militer, masalahnya pelanggaran itu dilakukan saat membantu kepolisian. Sedangkan jika ditempuh secara pidana, jelas itu bukan yurisdiksi TNI.


"Karena itu, tentunya dalam pelibatan TNI ini perlu lebih klir pengaturannya," terangnya.


Meski begitu, lanjut Anam, saat ini memang perlu melawan aksi terorisme secara total. Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan memang bisa membuat semua elemen bekerja sama untuk menangani terorisme. "Yang perlu diapresiasi adalah soal penangkapan, di ayat 4 itu harus dilakukan tanpa melanggar HAM," sebutnya.


Direktur Program Imparsial Al Araf menambahkan, pelibatan TNI memang perlu diatur secara baik. Misalnya, saat eskalasi ancaman terorisme sudah tidak bisa lagi ditangani polisi selaku penegak hukum.


Lalu, ada ancaman kedaulatan dan keamanan negara dari kelompok teroris. "Keduanya perlu untuk bisa menjadi patokan dalam pelibatan TNI memberantas terorisme. Itu semua nanti presiden yang menentukan."


Senada dengan Al Araf, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan, pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme harus tetap berada pada konteks operasi militer selain perang (OMSP). Aturan itu sesuai dengan UU TNI pasal 7 ayat (2) dan (3).


"Keterlibatan TNI sebagai pilihan terakhir dan dengan sejumlah prasyarat ketat. Misalnya, apabila situasi dan kondisi mendesak di mana Polri atau penegak hukum sudah tidak mampu."


Selain itu, harus jelas pula situasi, skala, derajat, atau intensitas situasi yang memungkinkan TNI bisa terlibat. Yati juga menegaskan, semestinya TNI tidak dilibatkan dalam penyelidikan, penyidikan, atau pemidanaan. Dengan begitu, ada jaminan mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel.


Sementara itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen (pur) Ansyaad Mbai menuturkan, pelibatan TNI tersebut tidak perlu terlalu dihebohkan. "Nanti malah bisa mengacaukan kerja sama TNI dan Polri yang sudah berjalan," lanjutnya.


Saat ini, lanjut Ansyaad, kerja sama TNI dan Polri dalam sebuah operasi ternyata membuahkan hasil bagus. Semua berjalan cukup mulus. "Mau dibolak-balik seperti apa ya kerja samanya seperti itu juga," jelasnya.


Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme memang diperlukan. Sebab, TNI juga punya keahlian dalam menangani teror. Tapi, semua itu tentu sudah masuk aturan UU. "TNI kan aparat negara yang punya keahlian, tentu ada aturannya," ujarnya.


Salah satu poin penting dalam UU Antiterorisme yang baru adalah ruang lebih luas untuk Polri. Misalnya, perpanjangan masa penangkapan. Awalnya polisi hanya memiliki waktu tujuh hari dalam melakukan penangkapan. Kini waktunya diper­panjang menjadi 14 hari.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore