
Sat-81 Gultor Kopassur
JawaPos.com - Salah satu poin krusial dalam Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan teror.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, pelibatan TNI harus diatur secara ketat dalam peraturan presiden (perpres). Sebab, terorisme merupakan wilayah penegakan hukum. Dengan demikian, selama kemampuannya mencukupi, agen utamanya tetap kepolisian. "Di semua negara, penanganan terorisme ya oleh polisi," ujarnya dalam diskusi di Jakarta kemarin (26/5).
Menurut Anam, terorisme berada di wilayah penegakan hukum bukan tanpa alasan. Kondisi itu terhubung dengan status kepolisian, khususnya saat terjadi pelanggaran dalam pemberantasan terorisme. Untuk kepolisian, jelas sanksinya adalah pidana. "Namun, kebingungan akan muncul bila ada pelanggaran yang dilakukan TNI dalam pemberantasan terorisme," ungkapnya.
Kebingungan itu berupa apakah peradilannya dilakukan secara pidana atau militer. Bila secara militer, masalahnya pelanggaran itu dilakukan saat membantu kepolisian. Sedangkan jika ditempuh secara pidana, jelas itu bukan yurisdiksi TNI.
"Karena itu, tentunya dalam pelibatan TNI ini perlu lebih klir pengaturannya," terangnya.
Meski begitu, lanjut Anam, saat ini memang perlu melawan aksi terorisme secara total. Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan memang bisa membuat semua elemen bekerja sama untuk menangani terorisme. "Yang perlu diapresiasi adalah soal penangkapan, di ayat 4 itu harus dilakukan tanpa melanggar HAM," sebutnya.
Direktur Program Imparsial Al Araf menambahkan, pelibatan TNI memang perlu diatur secara baik. Misalnya, saat eskalasi ancaman terorisme sudah tidak bisa lagi ditangani polisi selaku penegak hukum.
Lalu, ada ancaman kedaulatan dan keamanan negara dari kelompok teroris. "Keduanya perlu untuk bisa menjadi patokan dalam pelibatan TNI memberantas terorisme. Itu semua nanti presiden yang menentukan."
Senada dengan Al Araf, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan, pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme harus tetap berada pada konteks operasi militer selain perang (OMSP). Aturan itu sesuai dengan UU TNI pasal 7 ayat (2) dan (3).
"Keterlibatan TNI sebagai pilihan terakhir dan dengan sejumlah prasyarat ketat. Misalnya, apabila situasi dan kondisi mendesak di mana Polri atau penegak hukum sudah tidak mampu."
Selain itu, harus jelas pula situasi, skala, derajat, atau intensitas situasi yang memungkinkan TNI bisa terlibat. Yati juga menegaskan, semestinya TNI tidak dilibatkan dalam penyelidikan, penyidikan, atau pemidanaan. Dengan begitu, ada jaminan mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen (pur) Ansyaad Mbai menuturkan, pelibatan TNI tersebut tidak perlu terlalu dihebohkan. "Nanti malah bisa mengacaukan kerja sama TNI dan Polri yang sudah berjalan," lanjutnya.
Saat ini, lanjut Ansyaad, kerja sama TNI dan Polri dalam sebuah operasi ternyata membuahkan hasil bagus. Semua berjalan cukup mulus. "Mau dibolak-balik seperti apa ya kerja samanya seperti itu juga," jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme memang diperlukan. Sebab, TNI juga punya keahlian dalam menangani teror. Tapi, semua itu tentu sudah masuk aturan UU. "TNI kan aparat negara yang punya keahlian, tentu ada aturannya," ujarnya.
Salah satu poin penting dalam UU Antiterorisme yang baru adalah ruang lebih luas untuk Polri. Misalnya, perpanjangan masa penangkapan. Awalnya polisi hanya memiliki waktu tujuh hari dalam melakukan penangkapan. Kini waktunya diperÂpanjang menjadi 14 hari.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
