
Fadli Zon
JawaPos.com - Perdebatan kewenangan antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait anggaran, khususnya pengadaan alutsista tak perlu terjadi. Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Harusnya hal ini nggak boleh terjadi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Menurutnya, hal ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi di pemerintahan. "Saya kira salah satu kelemahan di pemerintahan ini adalah koordinasi ya. Koordinasi antara instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di ekskutif," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Sejatinya, lanjut Fadli, kewenangan siapa yang bisa mengajukan dan mengadakan alutsista itu sudah menjadi standar baku. Karena itu tak seharusnya hal ini diributkan.
"Insiden seperti ini harusnya nggak boleh terjadi di negara yang tertib administrasinya, prosedur dan mekanisme yang dilaksanakannya," pungkas legislator asal Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku saat ini dia tidak bisa leluasa melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran di setiap angkatan. Sebab, sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, kewenangan pucuk pimpinan militer itu dipangkas.
Gatot menerangkan, Permenhan 28/2015 meniadakan tugas, kewajiban, atau wewenang TNI untuk membuat rencana kerja dan anggaran (RKA). Dalam hal penganggaran, panglima TNI berkedudukan sama dengan kepala unit organisasi (UO) angkatan karena hanya diberi tanggung jawab UO Mabes TNI.
Menurut Gatot, jalur pengajuan dari UO angkatan langsung ke Kemenhan sejatinya meniadakan TNI. Tidak ada lagi wewenang panglima TNI untuk membuat kebijakan prioritas penganggaran. Termasuk proporsionalitas antar angkatan. Dengan aturan tersebut, panglima TNI sulit bertanggung jawab dalam pengendalian penggunaan anggaran.
Peraturan itu juga dinilai bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI. Gatot juga memaparkan poin-poin dalam permenhan yang melanggar atau bertentangan dengan UU 34/2004. Dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan, pasal 3 UU 34/2004 menyatakan bahwa TNI berada di bawah Kemenhan. Sedangkan dalam permenhan disebutkan, UO angkatan yang berada di bawah Kemenhan.
Selain itu, dalam permenhan disebutkan, pengajuan RKA dilakukan langsung dari UO angkatan ke Kemenhan. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 UU 34/2004 yang menyebutkan bahwa TNI terdiri atas AD, AL, dan AU yang melakukan tugas secara matra atau gabungan di bawah panglima TNI. (dna/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
