
Fadli Zon
JawaPos.com - Perdebatan kewenangan antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait anggaran, khususnya pengadaan alutsista tak perlu terjadi. Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Harusnya hal ini nggak boleh terjadi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Menurutnya, hal ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi di pemerintahan. "Saya kira salah satu kelemahan di pemerintahan ini adalah koordinasi ya. Koordinasi antara instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di ekskutif," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Sejatinya, lanjut Fadli, kewenangan siapa yang bisa mengajukan dan mengadakan alutsista itu sudah menjadi standar baku. Karena itu tak seharusnya hal ini diributkan.
"Insiden seperti ini harusnya nggak boleh terjadi di negara yang tertib administrasinya, prosedur dan mekanisme yang dilaksanakannya," pungkas legislator asal Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku saat ini dia tidak bisa leluasa melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran di setiap angkatan. Sebab, sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, kewenangan pucuk pimpinan militer itu dipangkas.
Gatot menerangkan, Permenhan 28/2015 meniadakan tugas, kewajiban, atau wewenang TNI untuk membuat rencana kerja dan anggaran (RKA). Dalam hal penganggaran, panglima TNI berkedudukan sama dengan kepala unit organisasi (UO) angkatan karena hanya diberi tanggung jawab UO Mabes TNI.
Menurut Gatot, jalur pengajuan dari UO angkatan langsung ke Kemenhan sejatinya meniadakan TNI. Tidak ada lagi wewenang panglima TNI untuk membuat kebijakan prioritas penganggaran. Termasuk proporsionalitas antar angkatan. Dengan aturan tersebut, panglima TNI sulit bertanggung jawab dalam pengendalian penggunaan anggaran.
Peraturan itu juga dinilai bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI. Gatot juga memaparkan poin-poin dalam permenhan yang melanggar atau bertentangan dengan UU 34/2004. Dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan, pasal 3 UU 34/2004 menyatakan bahwa TNI berada di bawah Kemenhan. Sedangkan dalam permenhan disebutkan, UO angkatan yang berada di bawah Kemenhan.
Selain itu, dalam permenhan disebutkan, pengajuan RKA dilakukan langsung dari UO angkatan ke Kemenhan. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 UU 34/2004 yang menyebutkan bahwa TNI terdiri atas AD, AL, dan AU yang melakukan tugas secara matra atau gabungan di bawah panglima TNI. (dna/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
