
Photo
JawaPos.com - Sepasang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Batam, Kepulauan Riau, kedapatan berbuat mesum di rumah dan toko (ruko) kosong Mall Top 100, Tembesi. Aksi keduanya dipergoki sekuriti.
Bermula dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik sepasang anak muda ini masuk ruko kosong. Setelah dilakukan pengintaian, kedua pasangan sejoli ini tertangkap basah sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Ketika kami tangkap, mereka lagi berhubungan intim dan tak memakai pakaian," ungkap petugas Mall Top 100 seperti yang dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (26/9).
Kedua pasangan ini kemudian diserahkan ke polisi yang tiba di lokasi. Kapolsek Sagulung AKP Chrisman membenarkan laporan tersebut. Kapolsek mengatakan, pelaku sudah diamankan dan orang tua korban juga telah membuat laporan.
"Pelaku diancam hukuman kurungan paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak," tutur Chrisman. (rng/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
