
ILUSTRASI. (JAWA POS)
Ada wacana dan harapan, tentu saja, untuk mengusulkan musik keroncong –musik populer khas Indonesia ini– sebagai warisan budaya tak benda dunia, yang kebijakan inskripsinya dipegang oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
WACANA dan harapan ini sudah didengungkan cukup lama oleh sebagian kolektif keroncong di Indonesia, bahkan sejak lebih dari lima tahun lalu. Namun, agaknya niat itu kurang dikembangkan menjadi upaya, atau tepatnya aksi. Akibatnya: macet di tengah jalan. Mungkin memang belum ketemu ”metode”-nya.
Meneropong musik keroncong –tidak hanya sebagai bentuk musikal, namun sebagai dinamika sosial kemanusiaan yang mampu menarik perhatian dunia internasional– memerlukan kajian tersendiri. Terlepas dari sejarah panjang musik keroncong di tanah air (khususnya dalam satu abad terakhir), juga pertumbuhan dan dinamika kreatifnya sampai hari ini, agaknya perlu ditegaskan kembali pengertian spesifik dan solid mengenai keroncong, juga fungsinya bagi kehidupan sosial.
Beberapa pihak masih ngotot berpendapat, bahwa untuk menuju terinskripsinya keroncong menjadi ICH (intangible cultural heritage) UNESCO, keroncong harus menunjukkan ciri keaslian. Padahal, bukan itu prasyaratnya dan substansi ICH-UNESCO tidak berkaitan dengan orisinalitas tersebut.
Sejauh membaca referensi sejarah bentuk-bentuk musik yang berkembang di Indonesia, bahkan tidak ada satu pun musik yang dikatakan 100 persen asli Indonesia. Semua adalah hibrida, akibat dari pengaruh, asimilasi, atau akulturasi lintas budaya, termasuk gamelan yang pada 2021 lalu telah diakui sebagai ICH-UNESCO dalam daftar representatif (representative list).
Ansambel keroncong yang sebagian besar menggunakan instrumen dari Barat atau tidak asli Indonesia (flute, biola, gitar, cello, bas) ternyata memengaruhi munculnya kerancuan persepsi dan sikap pesimistis sebagian pihak, dan mungkin menjadi penyebab dari kemacetan aksi itu.
Menarik. Usut punya usut, beberapa pihak ternyata belum mengkaji secara detail –bahkan tidak pernah membaca formulir inskripsinya– mengenai data-data apa saja (uraian akademik) yang dibutuhkan untuk melengkapi formulir persyaratan inskripsi ICH-UNESCO itu.
Substansi deskripsi di formulir lebih mempertanyakan relasi elemen dengan nilai-nilai universal terkait sosial kemanusiaan, antara lain soal hak asasi manusia, perdamaian dan keamanan, rasa saling menghormati antarkomunitas, inklusivitas, metode pelestarian/konservasi elemen, dan memastikan bahwa elemen dan komunitasnya mendukung poin-poin dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals). Selebihnya adalah penjelasan karakteristik elemen dan nilai historis-budayanya (sekali lagi, bukan soal orisinalitasnya).
Untuk mengisi formulir tersebut dibutuhkan riset dan data ilmiah yang memadai. Beruntung, kami segenap tim pada tahun 2022 lalu telah menyusun Ensiklopedia Musik Keroncong (didukung Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek) sebagai salah satu upaya untuk mengumpulkan ”tiket” ke ICH-UNESCO. Ensiklopedia ini mewujud menjadi sebuah data komprehensif terkait dinamika keroncong selama satu abad, dalam berbagai konteks, sekaligus pemetaan database pengetahuan geografis/diseminasi musik keroncong.
Terlepas dari data-data yang telah dihimpun dan diwujudkan melalui ensiklopedia atau aneka rupa penelitian yang ditulis para akademisi, peran komunitas keroncong di banyak kota di Indonesia sangatlah berpengaruh. Artinya, usulan menuju ICH-UNESCO memang harus atas inisiatif komunitas. Negara tentu saja memiliki peran pada level administratif maupun diplomasi, dan akan mendukung upaya ini, baik pra maupun pasca ditetapkannya keroncong sebagai ICH-UNESCO pada suatu ketika nanti.
Satu hal yang penting pula ditegaskan, argumentasi ilmiah terkait definisi elemen dan deskripsi relasi sosial-musik keroncong juga mesti dikaitkan dengan dampak nyata elemen terhadap kehidupan sosial dalam arti luas. Para praktisi keroncong umumnya berpikir sederhana/praktis: ”Lalu apa dampaknya sesudah ini, setelah ditetapkannya elemen keroncong sebagai ICH-UNESCO, apakah penetapan ini nantinya akan memengaruhi, bahkan menjamin ruang hidup/kesejahteraan seniman (?)”.
Baca Juga: Risiko Memotret Yang Hanya Ada di Permukaan
Kegelisahan praktisi tersebut konkret, logis, dan menarik untuk ditanggapi secara serius. Dengan adanya Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017, berikut objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang menjadi targetnya, seyogianya negara memiliki peran strategis –bukan dalam rangka ”menjamin” kesejahteraan– namun lebih membuka berbagai kemungkinan ”ruang hidup” bagi seniman-praktisi melalui berbagai program.
Pada saat ini, kami sebuah tim, terdiri atas akademisi dan praktisi keroncong dari beberapa kota, tengah mengupayakan aksi, diikuti langkah-langkah strategis, untuk kembali meneruskan niat yang tertunda sekian lama itu. Niat ini dilandasi dengan semangat militansi yang tinggi. Kami hanya bermodal pengetahuan, jaringan, solidaritas, dan yang pasti, keyakinan –bahwa musik keroncong memang layak ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dunia. (*)
---

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
