Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Juni 2024 | 15.34 WIB

Perihal Keharaman Novel

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI


***


Beberapa novel pertama yang ditulis orang Indonesia berisi kisah skandal. ”Itoe boekoe ada begitoe renda deradjatnja,” demikian sebuah resensi pada masanya menggambarkannya. Bersama dengan koran-koran pergerakan dan tulisan-tulisan penyadaran tentang kejamnya penjajahan, novel-novel tersebut kemudian diringkus oleh pemerintah kolonial dengan label ”bacaan liar”. Bacaan liar dianggap mendatangkan bahaya bagi negara.

Untuk menangkalnya, lewat lembaga kolonial bernama Balai Pustaka, diperkenalkanlah kepada rakyat negeri jajahan roman-roman yang tidak mendatangkan bahaya dan tidak mengganggu ketenteraman negara. Maka demikianlah roman-roman Balai Pustaka disajikan kepada kita –sampai sekarang.

Pada dasarnya, beberapa pihak hanya tak ingin diganggu oleh bacaan tertentu. Demikianlah pola yang selalu berulang. Baik di masa kolonial, masa Orde Lama, Orde Baru, maupun orde paling baru; baik demi ketenteraman politik maupun demi ketenteraman moral. Kecabulan atau ejekan atau hasutan hanya pintu masuk untuk menyingkirkannya. Sebab, jika hal-hal seperti disebut di atas tidak ditemukan, bacaan yang tak dikehendaki toh akan tetap disingkirkan dengan alasan berbeda.

Beberapa pihak barangkali bahkan sama sekali tak ingin membaca –dan biasanya tak senang melihat orang lain membaca. Orang yang mengharamkan novel Freddy S., atau novel secara umum, saya pikir memang tak pernah tertarik dengan novel. Jika pun mereka ditunjuki dan disuguhi novel yang ”halal”, mereka tetap akan melepehnya. (*)

---

MAHFUD IKHWAN, Penulis asal Lamongan

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore