
ILUSTRASI. (NINA/JAWA POS)
Jika 2024 adalah momen terpenting dalam transisi tata kelola negara yang ditandai dengan pemilu serentak, akankah tahun 2025 juga menjadi momen tahun baru bagi tata kelola kebudayaan Jatim?
PERTANYAAN itu patut disampaikan karena di tahun 2024, untuk kali pertama, tata kelola kebudayaan Jatim memiliki pijakan hukum paling komprehensif. Yakni, Peraturan Daerah No 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Di aras nasional, tak lama berselang, Perpres No 115 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025–2030 terbit, menyusul kemudian Perpres No 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan yang kini berdiri terpisah dari urusan lain. Substansi dan tujuan pokok tiga regulasi di atas adalah memastikan tata kelola dan ekosistem pemajuan kebudayaan berjalan produktif dan berkelanjutan demi meneguhkan kebudayaan bangsa, baik di ranah lokal maupun global.
Untuk diketahui, sejak UU Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017 disahkan –UU pertama dalam tata kelola kebudayaan nasional– ada beragam respons terhadapnya. Di Jawa Timur, misalnya, respons terhadapnya terindikasi dari fakta bahwa dari 38 kota/kabupaten, yang memiliki regulasi terkait kebudayaan hanya sejumlah 27 kota/kabupaten, sedangkan 11 sisanya belum memiliki atau masih dalam proses penyusunan. Dari 27 kota/kabupaten tersebut, sejauh ini baru empat yang regulasinya secara eksplisit bernama pemajuan kebudayaan, yakni Kabupaten Lamongan, Tuban, Gresik, dan Trenggalek. Sisanya, mayoritas bernama peraturan tentang pelestarian seni tradisional, warisan budaya lokal, adat istiadat, atau pelestarian cagar budaya.
Padahal, sasaran pemajuan kebudayaan meliputi juga manuskrip, bahasa, tradisi lisan, ritus, permainan dan olahraga tradisional, serta pengetahuan dan teknologi tradisional seperti termaktub sebagai sepuluh objek pemajuan kebudayaan (OPK) dalam UU. Hal tersebut bermakna setidaknya dua hal, yakni masih belum meratanya pemahaman terhadap sasaran pemajuan kebudayaan, atau belum solidnya komitmen terhadap tata kelola kebu_dayaan dengan menerbitkan regulasi serupa di wilayah administratifnya.
Penetapan reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) dunia oleh UNESCO di pengujung 2024 layak diapresiasi tinggi. Namun, patut dicatat dari 5.187 OPK yang dimiliki Jatim, baru 112 yang ditetapkan sebagai WBTb nasional pada 2024. Demikian juga indeks pembangunan kebudayaan (IPK) Jatim masih berada di angka 59,38, jauh di bawah Bali (71,36), Jogjakarta (67,90), bahkan masih di bawah Jawa Tengah (60,89), Kalimantan Tengah (60,89), dan Kepulauan Riau (59,8).
Untuk diketahui, IPK adalah tolok ukur resmi pemerintah pusat yang didasarkan pada tujuh variabel, yakni ekonomi budaya, pendidikan, ketahanan sosial budaya, warisan budaya, ekspresi budaya, literasi, dan gender (ipk.kemdikbud.go.id). Dengan modal setidaknya sepuluh sub kebudayaan (Arek, Mataraman, Pandalungan, Tengger, Osing, Madura, Madura Kepulauan, Panaragan, Samin, dan Bawean), apa yang mesti diakselerasi agar pembangunan kebudayaan Jatim tak hanya baik secara statistik, melainkan juga apik secara praktik dalam tumbuh kembang ekosistem kebudayaan?
Menjalani 2025
Memulai tahun 2025, setidaknya ada tiga poin yang dapat diusulkan. Pertama, perlunya navigasi, yakni peta jalan pemajuan kebudayaan Jatim. Selama ini, tata kelola kebudayaan seolah berjalan alamiah, dalam arti ada atau tiada pemerintah, seakan-akan tak berdampak signifikan. Sebagai kesatuan ide, praktik, dan produk, norma dan nilai kebudayaan memang tidak perlu diintervensi karena secara alamiah berurat nadi dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ketika berbicara tata kelola kebudayaan, tentu dibutuhkan pedoman, rencana aksi, evaluasi, serta luaran yang berdampak positif bagi ekosistem kebudayaan.
Karena itu, kerja tata kelola kebudayaan selayaknya tidak boleh terjebak semata pada program-program rutin demi memenuhi target kinerja birokrasi seperti selama ini banyak terjadi. Melainkan, berbasis visi dan kebutuhan seperti apakah ekosistem kebudayaan di tahun-tahun mendatang. Misalnya, di tengah merebaknya AI atau kecerdasan buatan menggantikan berbagai profesi dalam bidang seni, bagaimanakah negara hadir untuk di satu sisi memberi pelindungan bagi para pegiat seni, dan di sisi lain tidak alergi pada perkembangan teknologi.
Kedua, perlunya kolaborasi, yakni penguatan partisipasi publik. Sukar dimungkiri tata kelola dan ekosistem kebudayaan Jatim masih bersifat top-down, alih-alih bottom-up. Lembaga-lembaga kebudayaan seperti komunitas, asosiasi, lembaga adat, dewan kesenian atau kebudayaan di kota/kabupaten cenderung belum memiliki posisi pasti dan berkelanjutan dalam tata kelola kebudayaan. Bahwa sebagian dari mereka ada dan dilibatkan dalam tata kelola, itu memang terjadi. Namun, apakah pelibatan itu berdasarkan sistem yang solid dan ajeg, ataukah lebih kepada kerja sporadis dan tentatif semata, di situlah pokok permasalahannya.
Ketiga, perlunya penguatan kelembagaan. Yakni, adanya regulasi pemajuan kebudayaan di tiap kota/kabupaten serta komitmen bahwa tata kelola kebudayaan tidak bercampur dengan urusan lain seperti saat ini. Tak jarang, kebudayaan bernaung dalam satu dinas dengan urusan pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif, bahkan kepemudaan dan keolahragaan. Bahwa di hilir kebudayaan menjadi roh pendidikan serta dapat dikemas dalam pariwisata dan ekonomi kreatif, itu mutlak perlu. Namun, di hulu, kebudayaan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar perlu mendapatkan ruang lebih leluasa untuk dikembangkan melalui kajian, pengayaan keragaman, invensi artistik, serta pembinaan kualitas pegiat budaya. Fenomena yang kerap terjadi adalah sebaliknya: pemajuan kebudayaan terimpit logika berpikir pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga indikator-indikatornya pun cenderung terjebak pada agregat material/rupiah, alih-alih kebermaknaannya pada ekosistem kebudayaan itu sendiri.
Bagaimanapun, upaya pemajuan kebudayaan membutuhkan lebih dari sekadar diskusi dan regulasi. Dibutuhkan komitmen, pengorbanan, dan gotong royong seturut slogan Jawa Timur: Jer Basuki Mawa Beya. (*)
