Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Juni 2024 | 15.34 WIB

Perihal Keharaman Novel

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

Saya masih ingat benar adegan itu. Tangan itu terjulur ke arah langit-langit kelas. Di puncaknya, sepotong buku berukuran saku dengan sampul depan yang khas teracung. Semua mata kecil di kelas yang tak besar itu terpaku ke arahnya. Lalu kalimat itu menggelegar: ”Haram hukumnya baca novel!”

DEMIKIAN fatwa guru madrasah ibtidaiyah kami sore itu. ”Novel” yang difatwa haram itu adalah salah satu karya Freddy S., nama yang identik dengan kecabulan. Saya lupa judulnya, tapi saya tahu saya pasti telah membaca buku yang dikutuk itu. (Saya sudah baca novel-novel Freddy S. di usia 10 tahun, dan di usia 12 tahun pasti sudah belasan judul telah saya lahap.) Buku itu sudah beredar dari tangan ke tangan selama beberapa waktu, sampai seorang sepupu perempuan yang sedang sial tertangkap basah membacanya di kelas.

Pada akhir ’90-an, karya-karya Freddy S. sampai ke desa kami yang terpencil lewat kakak-kakak kelas yang sudah kontak dengan budaya kota kecamatan, baik karena melanjutkan sekolah maupun karena kerja. Di luar Freddy S., nama lain yang bisa ditemukan beredar adalah Motinggo Busye dan Eddy D. Iskandar. Namun, karena kadar kelucahannya yang lebih tinggi, Freddy S. lebih dikenal dan lebih disukai.

Lalu, apakah fatwa itu membuat para pembacanya kapok? Untuk beberapa orang barangkali ya; membaca –selalu– merupakan tindakan berisiko, dan tak semua orang berani menempuhnya. Saya sendiri hanya perlu sedikit berhati-hati. Ada banyak waktu membaca di luar sana, mengapa mesti membawanya ke sekolah? Itu ceroboh.

Ketika saya di pesantren pada usia 15 tahun, novel-novel Freddy S. bukan hal yang sulit ditemukan. Apalagi mengingat saya menempuh SMA di kota kecamatan paling ramai di kabupaten kami. Patut diceritakan, anak-anak di pesantren punya cara yang lebih canggih dalam berbagi bacaan. Seingat saya, sebagian besar novel itu dikonsumsi dalam bentuk robekan yang dilipat-lipat jadi lebih kecil dan telah menjadi sangat lecek karena banyaknya tangan yang telah membukanya. Jika ada yang masih bersampul, biasanya halamannya banyak yang rumpang; sebuah novel yang telah kehilangan ”intinya”.

Karena akses yang lebih baik, di pesantrenlah saya diberi tahu bahwa ada yang lebih seru dan lebih saru dibanding Freddy S. Begitulah Enny Arrow dan Nick Carter masuk daftar bacaan.


***


Kemungkinan hanya saya dan teman-teman madrasah saya yang betul-betul pernah mendengar fatwa ”novel haram” itu. Tapi, saya pikir, setidaknya di kalangan murid-murid sekolah masa itu, keharaman novel sepertinya bukan hal yang perlu diperdebatkan lagi, bahkan bagi mereka yang mengonsumsinya. Maka, sebagaimana seseorang mesti berhati-hati saat mencuri, begitu juga saat membaca novel.

Sebenarnya, jauh sebelum fatwa itu, di kepala kami telah ada asosiasi tersebut: ”novel” itu ”cabul”. Entah dari mana. Ketika guru madrasah kami menyebutnya haram, itu hanya terdengar sebagai penegasan. Dan meskipun pengharaman itu dikatakan dengan mengacungkan novel Freddy S., kami tahu itu juga berlaku untuk semua novel –meski, lucunya, hingga lulus SMA, kami (dan saya yakin guru kami juga) tak sungguh-sungguh tahu ada novel lain selain novel Freddy S. atau novel-novel sejenisnya.

Pelajaran bahasa Indonesia SMP di masa itu sesungguhnya mengajarkan kami tentang novel, juga perbedaannya dengan roman. Saya ingat, guru kami yang lumayan menugaskan kami menghafal nama-nama pengarang dan karyanya. Saat itulah saya kira untuk kali pertama saya mendengar nama macam Iwan Simatupang dan karyanya, Ziarah.

Sayangnya, Iwan Simatupang dan Ziarah hanya ada di hafalan. Bukunya tak ada di sekolah kami. Tak ada juga novel lain dari penulis lain. Sebenarnya memang tak ada perpustakaan di SMP kami. Dan itu tampaknya membuat sikap kami terhadap novel dan cara kami melihatnya tidak banyak berubah.

(Tapi mungkin itu justru berkah tersembunyi. Bisa saya bayangkan, jika Ziarah ada di perpus sekolah, lalu seseorang menemukan adegan percintaan di bawah jendela itu, yang tentu saja dilakukan di luar pernikahan, bisa-bisa Iwan Simatupang akan diharamkan juga.)

Barangkali karena itu, sebagaimana kami dididik untuk menjauhi hal-hal haram, secara naluriah kami menjauhi novel. (Meski, tentu saja, itu tak berarti kami jadi sama sekali tak ingin mendekatinya dan diam-diam mencobanya.)

Sebenarnya ada pandangan yang tak terlalu ekstrem soal novel, meskipun tak banyak membantu juga. Membaca novel, demikian menurut pandangan itu, adalah tindakan membuang-buang waktu. Membuang waktu adalah perbuatan mubazir. Dan mubazir adalah saudara setan. Pandangan lain yang lebih ramah namun sama dampaknya dalam menjauhkan novel dari kami adalah stereotipe bahwa novel merupakan hasil khayalan pengarangnya. Khayalan artinya mengada-ada. Mengada-ada sangat dekat dengan membual. Novel, oleh karena itu, tak lebih sebagai cerita bualan.

Mungkin karena dibesarkan oleh cara pandang demikian, di SMA saya bahkan belum bisa membedakan cerita pendek dengan novel. Padahal, nilai bahasa Indonesia saya tak pernah kurang dari delapan. Pun, saya bukan murid yang paling malas membaca.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore