
ILUSTRASI
Oleh AKBAR RAFSANJANI
Dari Bandara Sultan Ismail Petra, saya langsung menuju ke venue utama Pesta Film Kota Bahru. Sebuah aula besar milik komunitas Hokkian di Kelantan, Malaysia.
AULA itu terdapat di lantai 3 Hokkien Huay Kuan, tempat di mana seluruh rangkaian Pesta Film Kota Bahru (PFKB) diadakan. PFKB adalah festival film pertama yang diadakan di Kelantan, sebuah daerah yang tidak memiliki bioskop di Malaysia selain Perlis.
Saat tiba di venue, saya melihat barisan kursi sebelah kiri diisi oleh penonton perempuan dan yang kanan diisi oleh laki-laki. Salah satu panitia berbisik kepada saya bahwa baru saja datang pihak Majlis Perbandaran Kota Bharu (MPKB) yang menganjurkan agar penonton perempuan dan laki-laki dipisah, sesuai dengan Enakmen Kawalan Hiburan 1998 (aturan negeri Kelantan terhadap pelaksanaan acara hiburan). Sebelumnya, beberapa film yang akan tayang di PFKB juga terpaksa dibatalkan dari daftar tayangan. Alasannya, film tersebut tidak mendapatkan lesen dari Kementerian Dalam Negeri (KDN), di bawah Akta Penapisan Filem 2002 (Akta 620), oleh Lembaga Penapisan Filem (LPF).
Tulisan ini akan merangkum apa yang terjadi di PFKB serta apa yang tidak selesai saya sampaikan dalam panel diskusi karena keterbatasan waktu. Selain itu adalah bentuk solidaritas bagi pembuat film, pemutar film, serta penyebar pengetahuan dan kesenian di Kelantan khususnya dan Malaysia umumnya.
Saya menerima informasi pembatalan tayang antologi film Aceh sehari sebelum keberangkatan ke Kelantan dari Banda Aceh. Buntut pembatalan tayang tiga film ditengarai karena salah satu film dari Malaysia yang berjudul Maryam; Pagi ke Malam (2023) menuai kontroversi di media sosial. Maryam; Pagi ke Malam baru saja tayang di International Festival Film Rotterdam (IFFR), Belanda. Sebuah prestasi baru di tahun 2023 bagi perfilman Malaysia, di mana satu film lain yang berjudul Tiger Stripe (2023) mendapatkan penghargaan Critics Week Grand Prize Cannes Film Festival 2023.
Selain tayang di IFFR Rotterdam, Maryam; Pagi ke Malam belum tayang di mana pun secara publik di Malaysia. Ini cukup mengherankan bagaimana ia bisa menuai kontroversi, bahkan sebelum film ini ditonton. Kejadian semacam ini bisa membuat ekosistem perfilman tidak sehat, padahal pembuat film di Malaysia mulai menorehkan prestasi di kancah perfilman dunia. Kasus ini tidak wajar karena dari sebelumnya, bicara sensor di Malaysia sudah sangat berlapis. Dimulai dengan Lembaga Penapisan Film (Lembaga Sensor Film), menteri kabinet (menteri dalam negeri), Polis Diraja Malaysia (PDRM), Jawatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim), penerbit film, dan masyarakat umum (lewat laporan).
Poin terakhir, yaitu masyarakat umum bisa membuat laporan terhadap film yang ditonton untuk disensor ini, seharusnya terjadi pada film yang sudah tayang secara publik di bioskop. Sesuai dengan Aktar 620 (Akta Penapisan Film 2002) yang mewajibkan sensor bagi film yang tayang di bioskop, berbeda dengan film yang tayang di platform seperti Netflix karena masuk ke dalam tayangan internet. Pada kasus Maryam; Pagi ke Malam, aduan masyarakat umum jadi lebih tidak masuk akal jika terjadi laporan. Karena justifikasi terhadap film hanya berdasar sinopsis, trailer, atau bahkan mungkin poster. Ini tidak bisa diterima sebagai justifikasi sebuah film secara utuh. Apalagi disertai fitnah pada tataran moralitas seperti menghina agama, menyebarkan paham radikal, atau merusak generasi muda. Itu merupakan konsekuensi yang dibayangkan secara partikular oleh seseorang dan tidak dapat menjadi ranah tempat hukum diberlakukan.
Mengadakan festival film di sebuah daerah yang tidak memiliki bioskop atau lebih luas lagi tidak ada (pernah ada) tradisi sinema memang jadi sebuah tantangan sendiri. Dalam kasus ini, Aceh dan Kelantan punya sejarah yang sama. Pernah memiliki bioskop kemudian tidak ada sama sekali, juga sama-sama menghadapi otoritas yang melegitimasi (perspektif mereka terhadap) agama sebagai aturan.
Di sini resistansi harus dirumuskan ulang bukan sekadar mengonfrontasi. Tetapi bersiasat mengatur strategi. Kita bisa mulai dengan mendeteksi siapa yang menjadi decision maker (dalam hal ini otoritas), di mana posisi kita sebagai pelaksana festival film, apa yang menjadi penyebab otoritas menolak menerbitkan izin festival film, dan sebagainya.
Setelah kita bisa menurunkan secara sistematis relasi kuasa, hukum yang dipakai untuk melegitimasi, posisi kita sebagai penyelenggara festival, dan hal lain yang bersifat teknis juga operasional. Baru kita kemudian memulai dengan melihat celah mana yang bisa kita gunakan sebagai kapital atau kapital sosial untuk mengubah definisi yang ada pada otoritas terhadap film/festival film itu. Sehingga mereka tidak merasa itu sebagai ancaman bagi posisi kekuasaannya.
Misalnya, jika otoritas di Aceh maupun Kelantan melihat festival film sebagai suatu ancaman yang dapat mengganggu posisi kekuasaan mereka (karena opini publik), penyelenggara festival film harus bisa mengubah pemaknaan tentang festival film dari ancaman kepada dakwah (misalnya). Atau potensi pengembangan ekonomi daerah. Strategi ini juga harus didukung oleh kapital sosial. Misalnya, seseorang yang bisa bernegosiasi dengan otoritas dan ia punya latar belakang yang bisa dipercaya oleh mereka. (*)
Baca Juga: Rhoma Irama, sang Penampil
---
AKBAR RAFSANJANI, Program director Aceh Film Festival dan kurator tamu untuk Pesta Film Kota Bahru (PFKB)

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
