
Sejumlah calon jamaah haji mengantri perekaman paspor untuk musim Haji 2026 di lingkungan Ponpes Daarul Hikmah Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (15/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kabar baik untuk calon jamaah haji (CJH) yang masih antri. Di dalam UU haji yang baru, terdapat klausul setoran angsuran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Dampak dari skema ini, jamaah bisa menyicil pelunasan haji sejak sekarang, sehingga saat pelunasan nanti bisa meringankan beban uang yang harus disetor.
Adanya skema setoran angsuran Bipih itu tertuang di pasal 49. Bunyinya adalah pembayaran setoran jamaah meliputi setoran awal atau uang muka Bipih. Kemudian setoran angsuran Bipih. Serta setoran pelunasan Bipih.
Selama ini CJH hanya membayar uang muka biaya haji sebesar Rp 25 juta per orang. Mereka kemudian wajib membayar selisih Bipih saat dibuka masa pelunasan.
Biasanya, nilainya sangat besar. Misalnya pada haji 2025, untuk Embarkasi Surabaya, CJH membayar pelunasan sekitar Rp 35,9 jutaan.
Lewat skema yang baru, CJH yang masih antri bisa setor uang angsuran Bipih untuk menambah setoran awal. Jadi saldo mereka semakin besar. Kemudian akan mendapatkan hasil investasi yang besar pula.
Untuk dicatat, uang setoran angsuran atau topup Bipih itu statusnya bukan tabungan biasa. Tetapi benar-benar disetor ke rekening Menteri Haji dan Umrah yang selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun CJH yang ingin setor uang angsuran Bipih harus bersabar. Meskipun sudah muncul di UU Haji dan Umrah yang terbaru, namun angsuran belum bisa dilakukan.
"Kami masih menunggu peraturan turunan, terkait skema dan teknis angsuran Bipih ini," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha (28/10).
Dia berharap CJH bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Saat ini Kemenhaj fokus menyusun dan membahas besaran biaya haji 2026 bersama DPR dan lembaga terkait.
Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sudah disampaikan ke Komisi VIII DPR sebesar Rp 88 jutaan per jamaah.
Pengamat Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyambut baik adanya skema pembayaran setoran angsuran Bipih tersebut. "Sejak lama saya juga mengusulkan dibuka skema topup tabungan haji seperti ini," katanya.
Dadi menjelaskan, dengan adanya setoran angsuran itu, jamaah bisa menghindari resiko keuangan di kemudian hari.
Dadi mengatakan, ketika ada CJH yang masih antri sepuluh tahun, kemudian setiap tahun dia setor angsuran Bipih Rp 2 juta, maka terkumpul uang Rp 45 juta. Rinciannya adalah Rp 25 juta dari setoran awal dan Rp 20 juta dari setoran angsuran.
Jumlah itu akan lebih besar lagi. Karena setiap CJH yang antri mendapatkan sejenis dividen pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
