Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 November 2024 | 20.03 WIB

Kesepakatan Ulama dalam Mudzakarah Perhajian 2024, Hasil Investasi Dana Haji Boleh untuk CJH Lain

Ilustrasi ibadah Haji. - Image

Ilustrasi ibadah Haji.

JawaPos.com - Perbedaan pendapat antarulama kembali terjadi. Kali ini menyangkut pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk jemaah lain. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan bahwa skema tersebut haram. Namun, para ulama yang hadir di forum Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung mengatakan sebaliknya. Mereka menyebut hukumnya ibahah atau boleh.

Sebelumnya memang muncul kekhawatiran bahwa fatwa MUI tersebut membuat biaya haji yang harus ditanggung calon jemaah haji (CJH) melonjak tajam. Sebab, selama ini biaya tanggungan jemaah disubsidi dari hasil investasi dana haji.

Pada haji 2024, misalnya, jemaah hanya membayar sekitar Rp 56 juta. Padahal, biaya riil haji hampir Rp 95 juta. Jika hasil investasi dana haji jemaah lain tidak boleh digunakan untuk jemaah yang berangkat, mereka akan membayar biaya haji mendekati angka riil. Sebab, jumlah hasil investasi dana haji yang masuk ke virtual account tiap jemaah tidak besar.

Hasil Mudzakarah Perhajian 2024 juga menyebutkan, pembagian persentase hasil investasi dana haji harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Baik bagi jemaah yang berangkat maupun yang antre. Pembagian juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Dengan begitu, ada jaminan dana haji masih tetap bisa membiayai jemaah ke depan.

Khusus terkait pemanfaatan hasil investasi dana haji itu, forum Mudzakarah Perhajian merekomendasikan tiga hal. Pertama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan terobosan investasi sehingga hasilnya semakin maksimal. Kedua, BPKH dan Kemenag melakukan penghitungan yang cermat dalam menggunakan hasil investasi dana haji. ”Rekomendasi ketiga adalah pemerintah memberikan nilai manfaat (hasil investasi) yang proporsional,” kata KH Aris Ni’matullah, salah seorang ulama peserta Mudzakarah Perhajian, kemarin (10/11).

Dia mengatakan, pembagian itu harus proporsional bagi jemaah yang berangkat tahun berjalan dan jemaah yang antre. Kemudian merumuskan formulasi pembagian yang ideal secara bertahap ke depan (tadriji).

Hewan Dam

Selain itu, Aris menjelaskan hasil pembahasan mengenai penyembelihan hewan dam. Seperti diketahui, mayoritas jemaah haji Indonesia adalah haji tamatuk yang wajib menyembelih hewan kurban. Pemerintah berkeinginan hewan dam tersebut bisa disembelih di Indonesia. Meski demikian, jemaah tetap membayar dam tersebut saat di Saudi.

”Penyembelihan hewan dam di luar tanah haram (Makkah dan Madinah), termasuk di Indonesia, hukumnya boleh atau sah,” terang Aris.

Dia mengatakan, peserta forum Mudzakarah Perhajian merekomendasikan supaya pemerintah menyusun panduan penyembelihan hewan dam tersebut.

Selain itu, Aris berharap pemerintah gencar menyosialisasikan hasil Mudzakarah Perhajian itu kepada calon jemaah haji saat sesi manasik. (wan/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore