
Ilustrasi ibadah Haji.
JawaPos.com - Perbedaan pendapat antarulama kembali terjadi. Kali ini menyangkut pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk jemaah lain. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan bahwa skema tersebut haram. Namun, para ulama yang hadir di forum Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung mengatakan sebaliknya. Mereka menyebut hukumnya ibahah atau boleh.
Sebelumnya memang muncul kekhawatiran bahwa fatwa MUI tersebut membuat biaya haji yang harus ditanggung calon jemaah haji (CJH) melonjak tajam. Sebab, selama ini biaya tanggungan jemaah disubsidi dari hasil investasi dana haji.
Pada haji 2024, misalnya, jemaah hanya membayar sekitar Rp 56 juta. Padahal, biaya riil haji hampir Rp 95 juta. Jika hasil investasi dana haji jemaah lain tidak boleh digunakan untuk jemaah yang berangkat, mereka akan membayar biaya haji mendekati angka riil. Sebab, jumlah hasil investasi dana haji yang masuk ke virtual account tiap jemaah tidak besar.
Hasil Mudzakarah Perhajian 2024 juga menyebutkan, pembagian persentase hasil investasi dana haji harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Baik bagi jemaah yang berangkat maupun yang antre. Pembagian juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Dengan begitu, ada jaminan dana haji masih tetap bisa membiayai jemaah ke depan.
Khusus terkait pemanfaatan hasil investasi dana haji itu, forum Mudzakarah Perhajian merekomendasikan tiga hal. Pertama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan terobosan investasi sehingga hasilnya semakin maksimal. Kedua, BPKH dan Kemenag melakukan penghitungan yang cermat dalam menggunakan hasil investasi dana haji. ”Rekomendasi ketiga adalah pemerintah memberikan nilai manfaat (hasil investasi) yang proporsional,” kata KH Aris Ni’matullah, salah seorang ulama peserta Mudzakarah Perhajian, kemarin (10/11).
Dia mengatakan, pembagian itu harus proporsional bagi jemaah yang berangkat tahun berjalan dan jemaah yang antre. Kemudian merumuskan formulasi pembagian yang ideal secara bertahap ke depan (tadriji).
Hewan Dam
Selain itu, Aris menjelaskan hasil pembahasan mengenai penyembelihan hewan dam. Seperti diketahui, mayoritas jemaah haji Indonesia adalah haji tamatuk yang wajib menyembelih hewan kurban. Pemerintah berkeinginan hewan dam tersebut bisa disembelih di Indonesia. Meski demikian, jemaah tetap membayar dam tersebut saat di Saudi.
”Penyembelihan hewan dam di luar tanah haram (Makkah dan Madinah), termasuk di Indonesia, hukumnya boleh atau sah,” terang Aris.
Dia mengatakan, peserta forum Mudzakarah Perhajian merekomendasikan supaya pemerintah menyusun panduan penyembelihan hewan dam tersebut.
Selain itu, Aris berharap pemerintah gencar menyosialisasikan hasil Mudzakarah Perhajian itu kepada calon jemaah haji saat sesi manasik. (wan/c19/oni)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
