Lapak jualan hewan kurban milik Hendri Hermawan di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pada momen perayaan Idul Adha yang akan jatuh dalam beberapa hari ke depan disunahkan untuk melaksanakan kurban bagi umat Islam yang memang memiliki kemampuan. Hukum berkurban ini masuk dalam kategori sunah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Melaksanakan kurban sebagai bentuk keseriusan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan berusaha menjaga diri dari memberhalakan harta, hawa nafsu dan ego.
Pertanyaannya kemudian, bolehkah berkurban diniatkan untuk keluarga yang sudah meninggal dunia?
Terkait pertanyaan tersebut, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Muhammad Arif Zuhri mengatakan, dibolehkan secara mutlak, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama apabila kurban untuk orang yang meninggal itu merupakan sebuah nazar.
"Jika dia punya nazar mau kurban tapi belum sempat berkurban karena meninggal duluan, maka ahli warisnya boleh berkurban untuknya. Untuk nazar, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama," kata Arif Zuhri kepada JawaPos.com.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih justru terjadi apabila kurban untuk orang yang sudah meninggal bukan karena nazar. Bukan hanya dalam lintas madzhab terjadi perbedaan pendapat, dalam satu madzhab juga muncul perbedaan pendapat. Misalnya dalam madzhab Syafi'i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
Arif Zuhri menyebut, pendapat yang melarang atau tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal salah satunya bersumber dari pendapat Imam Nawawi. "Menurut Imam Nawawi, kurban salah satu ibadah yang perlu adanya niat. Kalau tidak ada niat maka tidak bisa. Sedangkan orang yang sudah meninggal tidak mungkin bisa niat," jelasnya.
Ada pula pendapat dalam madzhab Imam Syafi'i yang membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal. Dengan alasan, menyamakannya dengan ibadah haji yang boleh diniatkan untuk orang yang sudah kembali kepada Sang Pencipta.
Alasan lain yang membolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, menyamakannya dengan sedekah. Dimana orang yang bersedekah untuk orang yang meninggal pahalanya akan sampai ke orang tersebut.
Adanya perbedaan pendapat terkait hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, Arif Zuhri meminta tidak perlu dijadikan persoalan.Sebab, masing-masing pendapat memiliki landasannya sendiri.
"Jangankan dari madzhab yang berbeda, dari madzhab Syafi'i saja ada perbedaan pendapat. Kita menyikapinya dengan legowo saja memberikan pilihan kepada masing-masing orang tanpa menyalahkan pandangan yang berbeda," tuturnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
