Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Juni 2023 | 23.33 WIB

Hukum Berkurban di Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal

Lapak jualan hewan kurban milik Hendri Hermawan di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Royyan/JawaPos.com)



JawaPos.com - Pada momen perayaan Idul Adha yang akan jatuh dalam beberapa hari ke depan disunahkan untuk melaksanakan kurban bagi umat Islam yang memang memiliki kemampuan. Hukum berkurban ini masuk dalam kategori sunah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Melaksanakan kurban sebagai bentuk keseriusan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan berusaha menjaga diri dari memberhalakan harta, hawa nafsu dan ego.

Pertanyaannya kemudian, bolehkah berkurban diniatkan untuk keluarga yang sudah meninggal dunia?

Terkait pertanyaan tersebut, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Muhammad Arif Zuhri mengatakan, dibolehkan secara mutlak, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama apabila kurban untuk orang yang meninggal itu merupakan sebuah nazar.

"Jika dia punya nazar mau kurban tapi belum sempat berkurban karena meninggal duluan, maka ahli warisnya boleh  berkurban untuknya. Untuk nazar, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama," kata Arif Zuhri kepada JawaPos.com.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih justru terjadi apabila kurban untuk orang yang sudah meninggal bukan karena nazar. Bukan hanya dalam lintas madzhab terjadi perbedaan pendapat, dalam satu madzhab juga muncul perbedaan pendapat. Misalnya dalam madzhab Syafi'i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.

Arif Zuhri menyebut, pendapat yang melarang atau tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal salah satunya bersumber dari pendapat Imam Nawawi. "Menurut Imam Nawawi, kurban salah satu ibadah yang perlu adanya niat. Kalau tidak ada niat maka tidak bisa. Sedangkan orang yang sudah meninggal tidak mungkin bisa niat," jelasnya.

Ada pula pendapat dalam madzhab Imam Syafi'i yang membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal. Dengan alasan, menyamakannya dengan ibadah haji yang boleh diniatkan untuk orang yang sudah kembali kepada Sang Pencipta.

Alasan lain yang membolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, menyamakannya dengan sedekah. Dimana orang yang bersedekah untuk orang yang meninggal pahalanya akan sampai ke orang tersebut.

Adanya perbedaan pendapat terkait hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, Arif Zuhri  meminta tidak perlu dijadikan persoalan.Sebab, masing-masing pendapat memiliki landasannya sendiri.

"Jangankan dari madzhab yang berbeda, dari madzhab Syafi'i saja ada perbedaan pendapat. Kita menyikapinya dengan legowo saja memberikan pilihan kepada masing-masing orang tanpa menyalahkan pandangan yang berbeda," tuturnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore