
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah Presiden memberikan pidato di KEM-PPKF 2027 menjadi sebuah tradisi baru dalam ketatanegaraan Indonesia. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi XI DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja) untuk kemudian rampung dan disetujui semua fraksi dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026.
RUU tersebut juga ditargetkan bisa disahkan sebagai UU dalam waktu tiga bulan, yakni pada periode Juni hingga Agustus 2026.
"Berarti sehari sebelumnya (20 Juli) persetujuan tingkat I, dan ini untuk detail siapa yang diundang dalam rangka public meaningful participation akan ditentukan di rapat Panja. Jadi saya menyampaikan bahwa tanggal 21 (Juli) harus sudah ada yang disetujui di tingkat II,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dikutip Sabtu (4/7).
Dalam raker itu, Komisi XI menerima naskah akademik dan draf RUU PFII untuk didalami dan dibahas lebih lanjut di Rapat Panja. Adapun Pemerintah bersama DPR mulai membahas RUU PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.
Pemerintah menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Purbaya.
Menkeu menjelaskan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.
Meski demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
