
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah Presiden memberikan pidato di KEM-PPKF 2027 menjadi sebuah tradisi baru dalam ketatanegaraan Indonesia. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi XI DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja) untuk kemudian rampung dan disetujui semua fraksi dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026.
RUU tersebut juga ditargetkan bisa disahkan sebagai UU dalam waktu tiga bulan, yakni pada periode Juni hingga Agustus 2026.
"Berarti sehari sebelumnya (20 Juli) persetujuan tingkat I, dan ini untuk detail siapa yang diundang dalam rangka public meaningful participation akan ditentukan di rapat Panja. Jadi saya menyampaikan bahwa tanggal 21 (Juli) harus sudah ada yang disetujui di tingkat II,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dikutip Sabtu (4/7).
Dalam raker itu, Komisi XI menerima naskah akademik dan draf RUU PFII untuk didalami dan dibahas lebih lanjut di Rapat Panja. Adapun Pemerintah bersama DPR mulai membahas RUU PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.
Pemerintah menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Purbaya.
Menkeu menjelaskan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.
Meski demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
