Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juni 2026 | 13.34 WIB

Kesepakatan AS - Iran Membuat Rupiah Berpotensi Menguat Pada Rabu 17 Juni 2026

Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat dan Iran untuk mengakhiri konflik berpotensi membuat nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS akan menguat pada perdagangan Rabu (17/6), setelah sebelumnya melemah 19 poin pada perdagangan Selasa (16/6) di level Rp 17.725 per Dollar AS.

Pengamat Ekonomi, Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengatakan, pergerakan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar AS didorong sentimen kesepakatan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.

"Untuk perdagangan (17/6) mata uang Rupiah fluktuatif namun ditutup menguat direntang Rp 17.690 - Rp 17.728," ujar Ibrahim dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, mengatakan Kerangka kerja perdamaian antara AS dan Iran diharapkan akan ditandatangani secara resmi akhir pekan ini, telah memicu penurunan tajam harga minyak dan meningkatkan sentimen risiko di pasar global.

Adapun dampak dari perjanjian tersebut langsung berdampak kepada harga minyak mentah Brent yang jatuh ke level terendah tiga bulan pada hari Senin, sementara ekuitas global menguat karena ekspektasi bahwa biaya energi yang lebih rendah dapat mengurangi tekanan inflasi.

“Investor menunggu rincian tentang waktu implementasi perjanjian tersebut karena kedua negara mengatakan gencatan senjata permanen masih perlu dinegosiasikan,” ujarnya.

Selain itu, rencana AS untuk mengganjar produk impor baru terhadap sejumlah produk Indonesia berpotensi menekan kinerja ekpor produk manufaktur nasional. Kebijakan tersebut berisiki memengaruhi utilisasi pabri, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja.

“Kekhawatiran itu muncul seiring rencana penerapan tarif tambahan berbasis Pasal 301 Trade Act 1974 yang akan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026,” ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore