
Layanan nasabah Bank Neo Commerce. (Istimewa).
JawaPos.com - PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) memastikan seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin terkait aktivitas referal perdagangan saham.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/PM.13/2026 yang mencabut surat tanda terdaftar BNC sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek kelembagaan level I.
Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono, menegaskan bahwa pencabutan izin itu tidak berdampak pada operasional inti bank maupun layanan kepada nasabah.
“Keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk aktivitas perdagangan saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).
Manajemen BNC menjelaskan, izin yang dibatalkan OJK sebenarnya diperuntukkan bagi rencana program baru berupa layanan referal kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang ingin bertransaksi saham.
Namun, program tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum pernah diluncurkan ke publik. Dengan demikian, pencabutan izin tersebut tidak memengaruhi layanan yang saat ini sudah digunakan nasabah.
BNC juga memastikan seluruh layanan digital tetap dapat diakses secara normal. Manajemen juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang tersedia telah mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia.
Ke depan, bank digital ini tetap berfokus menghadirkan layanan keuangan yang aman, inovatif, dan kompetitif, sekaligus mendukung peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
