Ilustrasi THR Lebaran.
JawaPos.com - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk aparatur negara akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Hal ini mencakup seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, serta personel TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui otoritas fiskal telah menyiapkan alokasi anggaran THR dan menargetkan penyalurannya dapat dilakukan pada awal Ramadhan 2026.
"Saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa kami salurkan," ujar Purbaya setelah menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2).
Bagi sektor swasta, kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari komponen pengupahan yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E juga memperjelas bahwa THR adalah hak yang harus diterima oleh setiap pekerja.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Apabila Lebaran diperkirakan jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka pembayaran THR seharusnya sudah dilakukan selambat-lambatnya pada 11-12 Maret 2026.
Perlu diperhatikan bahwa THR bagi pekerja swasta tidak boleh dibayarkan secara bertahap dan harus diberikan secara penuh. Ketentuan ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perusahaan yang tidak menyalurkan THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. Aturan ini berlaku baik untuk karyawan tetap maupun pekerja kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan oleh lamanya masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji, yang terdiri dari upah pokok beserta tunjangan tetap.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, nilai THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran satu bulan upah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
