Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 02.18 WIB

OJK Wajibkan Penyaluran Kredit UMKM Tercantum di RBB

ILUSTRASI. Booth UMKM pada BCA Expo 2025 di ICE BCD, Tangerang, Banten, Jumat (22/8/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI. Booth UMKM pada BCA Expo 2025 di ICE BCD, Tangerang, Banten, Jumat (22/8/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Industri perbankan saat ini berfokus pada upaya menjaga kualitas penyaluran kredit, termasuk ke segmen usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.

Berdasarkan data per Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit UMKM yang disalurkan oleh perbankan mencapai Rp 1.496,93 triliun. Tumbuh tipis 1,82 persen year-on-year (YoY). Jumlah tersebut setara 18,61 persen dari total kredit.

"OJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mencatat pertumbuhan positif hingga akhir tahun ini," Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (10/9).

Sebagai bagian dari upaya mendorong kinerja industri perbankan, lanjut dia, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 19/2025. Untuk memberikan kemudahan akses dan peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. POJK ini berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB).

"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha UMKM," ujarnya.

Kemudahan akses pembiayaan tersebut mencakup sejumlah aspek. Antara lain, penetapan kebijakan khusus dan penyusunan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis UMKM. Termasuk, percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan.

Selain itu, POJK 19/2025 juga mengatur kewajiban penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM oleh bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya (RBB). "OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi rencana tersebut guna memastikan komitmen pelaksanaannya," tegas Dian.

Dengan adanya kewajiban tersebut, dia berharap mendorong penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Juga mendorong partisipasi LKNB yang sebelumnya belum menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha rakyat.

Merespons kebijakan OJK, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengapresiasi target pembiayaan usaha rakyat itu juga wajib dicantumkan dalam rencana bisnis bank (RBB). Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan, kehadiran regulasi baru itu memperkuat peran perbankan dalam memperluas akses pembiayaan. "Dengan adanya kebijakan ini, bank-bank, termasuk BNI, akan semakin terdorong untuk menyalurkan pembiayaan yang lebih inklusif kepada UMKM," terangnya.

Per semester I 2025, penyaluran kredit UMKM di luar kredit usaha rakyat (KUR) meningkat 9,2 persen secara tahunan menjadi Rp 44,4 triliun. Untuk menjaga kualitas kredit, BNI fokus pada sektor-sektor produktif. Seperti perdagangan, jasa, pertanian, industri, dan perikanan.

Strategi rantai pasok (supply chain) serta ekosistem close loop transaction andalan. Agar memastikan pasar dan arus kas UMKM lancar. Sekaligus membangun pendampingan jangka panjang.

BNI juga mendorong platform BNIdirect Bisnis yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan digital UMKM. Yang simpel, cepat, dan terintegrasi. Layanan ini memberikan fleksibilitas tinggi yang disesuaikan dengan karakteristik usaha kecil.

"Menjawab tantangan digitalisasi perbankan yang sering dianggap rumit oleh pelaku UMKM. Dengan tagline #BisnisGakRibet, BNIdirect Bisnis menawarkan tampilan intuitif dan fitur mudah untuk membantu pelaku usaha mengelola keuangan lebih efisien," jelasnya.

Dengan strategi inklusif, pembiayaan berbasis sektor produktif, hingga digitalisasi, BNI bakal mendukung UMKM untuk tumbuh. Sehingga meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian nasional.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore