
Ilustrasi Deposito Bank (Bank Sinarmas)
JawaPos.com - Deposito syariah dan konvensional menjadi pilihan populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengamankan dana mereka sekaligus memperoleh keuntungan yang relatif stabil, walaupun dengan prinsip dan mekanisme yang berbeda.
Melansir dari Bank Mega Syariah, deposito syariah berlandaskan prinsip bagi hasil tanpa bunga sesuai dengan syariat Islam, sementara deposito konvensional menggunakan mekanisme bunga tetap yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar. Pemilihan antara kedua produk deposito ini perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, kepatuhan agama, serta preferensi risiko setiap individu, agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan keuntungan
Memilih deposito bukan sekadar soal angka bunga, tetapi juga penyesuaian dengan prinsip hidup dan kebutuhan investasi Anda, sehingga opsi antara syariah atau konvensional menjadi penting untuk dipahami. Lansiran sumber dari Bank Mega Syariah mengulas bahwa deposito syariah dijalankan berdasarkan prinsip Islam dengan akad mudharabah dan skema bagi hasil (nisbah), sedangkan deposito konvensional memberikan bunga tetap tanpa unsur persetujuan pembagian hasil.
Menurut Bank OCBC NISP, perbedaan utama terletak pada sistem bagi hasil versus bunga tetap, di mana deposito syariah memiliki imbal hasil yang fluktuatif, sedangkan deposito konvensional menjanjikan hasil tetap sejak awal perjanjian dibuat.
Berikut 5 perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional
1. Perbedaan Prinsip Dasar dan Akad
- Deposito syariah menggunakan akad mudharabah, yang berarti nasabah bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola dana.
- Deposito konvensional menggunakan sistem bunga tetap yang dihitung sejak awal perjanjian, tanpa memperhatikan kinerja investasi bank.
2. Perbedaan Imbal Hasil dan Risiko
- Imbal hasil deposito syariah bersifat fluktuatif karena tergantung pada keuntungan investasi yang dijalankan bank.
- Imbal hasil deposito konvensional bersifat tetap sehingga lebih mudah diprediksi, meskipun potensi returnnya bisa lebih rendah.
3. Perbedaan Pengelolaan Dana
- Dana deposito syariah hanya ditempatkan pada instrumen halal yang sesuai syariat, diawasi Dewan Pengawas Syariah (DSN–MUI).
- Dana deposito konvensional lebih fleksibel dan ditempatkan pada instrumen sesuai regulasi perbankan umum.
4. Perbedaan Penalti dan Administrasi
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022